Fungsi BPKP Dipangkas, Korupsi Marak

Kamis, 13 Oktober 2011 – 20:48 WIB

JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan seluruh pimpinan DPR untuk mengembalikan fungsi dan peran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kini hanya berfungsi sebagai lembaga konsultasi.

Pengembalian fungsi BPKP ini menurut Marzuki, menjadi penting untuk menurunkan tingkap korupsi yang semakin menjadi-jadi setelah fungsi BPKP dihilangkan.

“Korupsi makin marak dan saya telah berbicara dengan presiden bahwa salah satu penyebabnya karena pemotongan fungsi BPKP dari pengawasan menjadi hanya sekedar konsultan pemerintah dalam memberikan asistensi pertanggungjawaban pembangunan,” ujar Marzuki Alie, saat penandatanganan nota kesepahaman BPKP dengan DPR, di Ruang BURT DPR, Senayan Jakarta Kamis (13/10).

Menurut Marzuki potensi BPKP untuk menjadi pengawas internal dengan perangkat kerjanya yang berpengalaman harus bisa dimanfaatkan secara optimal“Karenanya saya pun telah menyarankan kepada presiden, wapres dan pimpinan DPR untuk menghidupkan kembali BPKP dan mereka sepakat untuk memfungsikan kembali BPKP,” tegasnya.

DPR, kata Marzuki, harus mempelopori eksistensi BPKP mengingat sistem politik yang berbiaya tinggi membuat penyelewengan APBN dan APBD pun menjadi semakin marak, sementara DPR tidak bisa menyentuhnya karena berkaitan dengan partai politik.

“Kami menyadari baik di pusat maupun daerah tidak lepas dari persoalan korupsi, apalagi dengan sistem politik high cost dimana para politisi maupun kepala daerah mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan kedudukannya

BACA JUGA: MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe

Persoalan ini jelas diluar kemampuan DPR karena semua ini menjadi urusan partai politik,” imbuhhnya.

Terkait kerjasama DPR dengan BPKP, menurut anggota Dewan Partai Demokrat, itu sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan program-program pemerintah yang diwakili oleh kesekjenan DPR yang merupakan bagian dari pemerintah.

“Selama ini kesekjenan haya diawasi BURT
Tapi karena DPR adalah lembaga politik dan tidak memiliki kemampuan dan kapasitas pengawasan dan prosedur keuangan, maka DPR harus bekerjasama dengan BPKP

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tegas Soal Freeport

Ini sama sekali tidak bertentangan dengan UU manapun karena DPR bisa meminta bantuan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua BPKP, Mardiasmo mengatakan BPKP telah ikut mengawal sekjen DPR sejak 2009 dan selama itu pula DPR berhasil mendapatkan status WTP,  kecuali ada beberapa catatan kecil mengenai pengelolaan internal
Kedepan BPKP akan bekerjasama agar program-program pemerintah yang ada bukan hanya mendapatkan syarat WTP tapi juga agar semua program itu bisa ekonomis, efisien dan efektif.
 
“Kita harap bisa membantu BURT dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban

BACA JUGA: DPR dan DPD Sepakat Susun Tatib Bersama

Kita akan membantu agar standart operating prosedure diperbaiki, memprbaiki sistem persediaan sehingga bisa berjalan lebih baik dan memberikan asistensi mengenai siapa melakukan apa dengan target yang terukur,” tegasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Sodorkan Rumus ABC untuk Atasi Krisis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler