JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diajukan pasangan Winsulangi Salindeho-Siegfried Takarangkian Makagansa.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/10), Mahkamah menyatakan Perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011 perihal sengketa hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe Tahun 2011 ditarik kembali.
“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali sengketa Pemilukada Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011,” kata ketua majelis hakim Mahfud MD membacakan amar putusanDengan putusan ini, MK menetapkan pasangan Makagansa-Jabes Gaghana sebagai pemenang dengan 32.267 40 suara.
Dikatakan Mahfud, penggugat mengajukan surat bertanggal 30 September 2011 tentang permohonan pencabutan perkara Nomor 94/PHPU.D-IX/2011, yang diterima di Kepaniteraan MK tanggal 3 Oktober 2011.
Terhadap pencabutan atau penarikan kembali gugatan itu lanjut Mahfud, MK menggelar Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim (RPPH) tanggal 11 Oktober 2011 dan menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara 94/PHPU.DIX/2011 beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tegas Soal Freeport
“Karena itu, pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut dapat dikabulkan,” ujar Mahfud dalam pertimbangan Mahkamah.Dasarnya, Pasal 35 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang Perubahan atas UU 24/2003 tentang MK, penggugat dapat mencabut atau menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan perkara dilakukan
BACA JUGA: DPR dan DPD Sepakat Susun Tatib Bersama
BACA JUGA: Puan Sodorkan Rumus ABC untuk Atasi Krisis
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Mafia Pilkada Tambraw Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi