Fungsi Tugas Kompolnas Semakin Diperkuat

Jumat, 04 Februari 2011 – 13:45 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) semakin diperkuat kewenangannyaKe depan menurut SBY, diharapkan Kompolnas bersama dengan penyidik Polri, juga bisa melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap perkembangan suatu kasus.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar, kepada wartawan, usai rapat terbatas mengenai penguatan kewenangan Kompolnas dan Komisi Kejaksaan bersama Presiden SBY, di Istana Negara, Jumat (4/2)

BACA JUGA: Hari Sabarno Masih Heran Status Tersangkanya

"Dalam waktu seminggu ke depan, Bapak Presiden meminta penyempurnaan draftnya
Presiden menginginkan ada suatu revitalisasi, di mana kedua komisi ini memiliki kinerja yang betul-betul efektif dan memang berguna

BACA JUGA: Bongkar Ulah Cirus Sinaga, Tiga Jaksa Diperiksa

Tidak hanya sekadar ada dan tiada, tapi benar-benar harus mantap diatur dalam Perpres ini nantinya," papar Patrialis.

Penguatan dimaksud, jelas Patrialis, di antaranya seperti (dalam) masalah kesekretariatan
Di mana diharapkan nantinya, susunan di Kompolnas diisi oleh pejabat eselon 1

BACA JUGA: KPK Didesak Periksa Denny Indrayana

Selain itu juga menurutnya, mengenai waktu kerja, di mana diharapkan pimpinan Kompolnas bekerja full time, agar dapat lebih maksimal lagi dalam menjawab tantangan dari masyarakat.

Penguatan Kompolnas, kata Patrialis lagi, juga disebut sebagai perpanjangan tangan PresidenDi mana nantinya pimpinan Kompolnas akan dilantik langsung oleh PresidenSementara di dalam kinerjanya, Kompolnas akan diberikan kewenangan sama dengan tim pengawas kepolisian.

"Bisa melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian, tapi bukan sendiriKarena kalau sendiri nanti bisa kacauSetiap kasus, kalau memang diperlukan, bisa ikut bersama-sama," ungkap Patrialis.

Penguatan fungsi tugas itu katanya, juga diberlakukan untuk Komisi KejaksaanSemula diusulkan ada rumusan, bahwa - komisi dan unsur kejaksaan - harus bisa memeriksa bersama-samaTapi kata Patrialis pula, oleh Jaksa Agung kemudian (penekanannya) diubah bukan "harus", melainkan "dapat"Artinya, (mereka) dapat di manapun melakukan pemeriksaan dengan internal.

"Makanya harus ada sinergisitas antara kedua lembagaKalau kepolisian dengan Kompolnas, dan kalau kejaksaan dengan Komisi KejaksaanSinergisitas ini perlu, agar jangan sampai kacau di dalam," kata Patrialis pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 118 WNI Luar Jawa Dipulangkan dengan Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler