Gadis 12 Tahun Jadi Korban Kebejatan Ayah, Abang dan Paman

Kamis, 02 Agustus 2018 – 18:26 WIB
Korban pencabulan didamping keluarganya saat melapor ke kepala desa. Foto : SMG

jpnn.com, LANGKAT - Seorang bocah perempuan berinisial SS, 12, menjadi korban kebejatan ayah, abang serta pamannya sendiri.

Parahnya, perbuatan terlarang itu dilakukan mereka berulang kali.

BACA JUGA: Dikira Suaminya Ternyata Pria Lain, Panik, Celdam Tertukar

Peristiwa ini terjadi di Dusun VI Suka Ramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Terbongkarnya peristiwa biadab tersebut karena korban sudah merasa tidak tahan. Korban akhirnya melapor kepada ibunya.

BACA JUGA: Duduk Depan Masjid Bukannya Niat Salat Malah Curi Burung

Ibu korban kemudian melaporkan apa yang menimpa putrinya kepada kepala dusun setempat. Mendapatkan laporan dari keluarga korban, kepala dusun kemudian berkoordinasi dengan kepala desa.

Tak mau buang waktu, pihak keluarga didampingi kepala desa membuat pengaduan ke kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Langkat di Stabat.

BACA JUGA: Kronologis Suami Bunuh Istri yang Simpan Foto Pacar di HP

Itu dilakukan untuk mendapat pendampingan hukum sekaligus membuat pengaduan ke Mapolres Langkat, Senin (30/7).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Hari itu juga, personel Polres Langkat dibantu warga mengamankan dua dari tiga pelaku dari lokasi terpisah. Keduanya diduga kuat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

Awalnya, warga mengamankan AS alias Andri, 17, abang kandung korban. Andri diamankan dari Dusun VI Sukaramai, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Senin (30/7).

Kemudian, polisi berhasil meringkus SE alias Pak Sabari, 54, paman korban. Paman cabul ini ditangkap di Dusun V Suka Ramai Kilang, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Senin (30/7).

Sedangkan ayah kandung korban yang juga salah satu pelakunya, masih dalam pengejaran polisi.

“Ya benar. Abang kandung dan paman korban sudah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Firdaus seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Dijelaskan AKP Firdaus, korban mengaku peristiwa tersebut dilakukan abang kandungnya, sekira Juli 2018 pukul 23.00 WIB di rumah mereka.

“Dari keterangan korban, abang kandungnya sendiri sudah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap SS dengan selalu mengancamnya,” ujar Kasat.

Sedangkan paman korban, sudah lima kali melakukan pencabulan. Namun, SS tidak ingat hari dan tanggalnya.

“Pengakuan korban sekitar Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB di Dusun V Suka Ramai Kilang, Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,” jelasnya. (bam/ala/smg/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuki Kamar Gadis Langsung Lepas Busana, Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler