jpnn.com, MOJOKERTO - Bisnis prostitusi dalam jaringan yang ada di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, dari pembongkaran kasus penjualan manusia ini berhasil ditangkap dua pria yang berperan sebagai muncikari.
BACA JUGA: Terdakwa Prostitusi Online yang Digerebek Andre Rosiade Divonis 5 Bulan Penjara
"Dua pria itu adalah SMR warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis dan MAM warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto," katanya saat rilis di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10).
Ia mengemukakan, modus operandi kasus ini adalah menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas
"Dua orang itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku SMR ditangkap pada 12 September sementara MAM diringkus pada 28 September," ucap dia.
Ia menjelaskan, korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah.
BACA JUGA: Putra dan Aspuri Tewas Diduga Tertembak, Satu Orang Kritis, Kapolres Bilang Begini
Dari aksinya itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi antara Rp200 ribu dan Rp300 ribu dari pemesan lelaki hidung belang Rp1 juta.
"Korban pertama mendapat Rp700 ribu dan yang kedua mendapat Rp800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp1 juta kepada muncikari," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk pelaku SMR yang korbannya anak di bawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Sementara pelaku MAM dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti