jpnn.com, JAMBI - Seorang gadis belia berinisial ND, 16, mengalami pendarahan hebat di alat vitalnya dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Usut punya usut, warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Marosebo Ulu, Jambi, itu mengalami pendarahaan setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Ade Indra, 24, teman prianya, warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Marosebo Ulu.
BACA JUGA: Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi
Atas kejadian ini, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tersangka akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polres Batanghari, Selasa malam (10/10).
"Tersangka ditangkap atas laporan dugaan menyetubuhi anak di bawah umur,” ujar Humas Polres Batanghari, IPTU Supradono, kemarin (11/10).
BACA JUGA: WN Singapura Lecehkan 3 Anak Batam di Sangar Seni Miliknya
Menurutnya, laporan tersebut langsung disampaikan Samsuri, ayah korban. Tersangka diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
Supradono menjelaskan, kejadian berawal ketika kedua ketemuan sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (8/10). Lokasi ketemu disepakati di kebun sawit tidak jauh dari rumah korban. Hanya berjarak sekitar 100 meter.
BACA JUGA: Edan, Pak Kepsek Paksa Siswi SD Mau Berciuman Bibir
"Di lokasi itulah, Ade membujuk melakukan hubungan tersebut. Korban luluh setelah dijanjikan akan dinikahi. Mareka akhirnya melakukan tanpa memikirkan akibatnya," ungkapnya.
Seusai melakukan hubungan tersebut, sambung Supradono, keduanya pun kemudian bergegas untuk pulang ke rumah masing-masing. Keesokan harinya tepatnya Senin (9/10) wanita itu mengalami pendarahaan.
"Adapun tersangka akan dikenakan pasal 81 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (rza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Coba Bunuh Diri, Napi Ini Nekat Minum Deterjen
Redaktur & Reporter : Budi