Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi

Kamis, 12 Oktober 2017 – 22:35 WIB
Harimau Sumatera. Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, JAMBI - Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kembali berhasil menangkap satu lagi pemburu Harimau Sumatera di Tanjab Timur, Jambi. Jumlah tersangka yang ditangkap kini menjadi tiga orang.

Tersangka berinisial MAN warga Tanjab Timur. Kini Dia diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan.

BACA JUGA: Coba Bunuh Diri, Napi Ini Nekat Minum Deterjen

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, tersangka MAN merupakan eksekutor penangkapan harimau.

“Dia (MAN,red) yang menangkap harimau. Lalu kemudian dijual kepada tersangka Marsum dan Yogo,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Cekcok Soal Lahan Pemakaman, Dua Warga SAD Dibacok 

Menurutnya, tersangka menangkap harimau menggunakan setrum di kawasan hutan di Tanjab Timur. Kabel sepanjang lebih kurang 900 meter dialiri listrik dari mesin genset.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan, Harimau Sumatera yang ditangkap ini berjenis kelamin betina, dengan usia kurang lebih dua tahun. Diduga, pelaku merupakan sindikat. Pasalnya, perburuan terhadap harimau ini dilakukan berulang-ulang.

BACA JUGA: Beginilah Tanggapan Zumi Zola Soal Duet Fasha-Maulana

Pengungkapan dilakukan 2 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB. Dua tersangka berhasil diamankan. Dia adalah Marsum dan Yogo. Penangkapan dilakukan di RT 11 SK 27 Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau dan 1 set tulang. Untuk satu lembar kulit harimau, pelaku menjual kurang lebih Rp105 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) Undang-undang RI Nomor 5/1990 Tentang KSDAH. Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kader Tunggu Keputusan PAN


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler