jpnn.com, BITUNG - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Bitung. Kali ini, gadis belia sebut saja Britney (15), warga salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga. Britney menjadi korban pemerkosaan SM alias Stenly (35), yang tidak lain ayah kandungnya.
Peristiwa itu terjadi pertama kali pertengahan 2016 dan terakhir sekira November 2016. Diduga tersangka sudah lima kali mencabuli anak kandungnya.
BACA JUGA: Terduga Muncikari Ditangkap Polisi
Informasi dirangkum Manado Post (Jawa Pos Group), tersangka yang seharinya sebagai nelayan tergiur melihat korban tidur di dalam kamar di rumah kontrakan, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga. Tersangka pertama kali mencabuli korban dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri. Hal tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali dengan memaksa dan mengancam. Setiap melakukan aksinya tersangka sudah dipengaruhi minunan keras. Saat kejadian juga nenek korban tidak berada di rumah.
Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting didampingi Kasat Reskrim membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di ruangan tahanan Mapolres Bitung.
BACA JUGA: Selalu Gagal Bikin Mawar Jatuh Hati, tapi Begitu Berseragam Polisi...
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Sub Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU no 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 5 miliar," tandasnya.(jes/can)
BACA JUGA: Istri Rizieq Diperiksa, Polisi Ingin Tanya Soal Firza
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Blusukan ke Sawah, Maaf...Ini Bukan Pencitraan
Redaktur & Reporter : Friederich