Terduga Muncikari Ditangkap Polisi

Jumat, 28 April 2017 – 09:52 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MATARAM - Lili, 44 tahun, tak berdaya saat digelandang polisi menuju Mapolres Mataram. Perempuan asal Cakranegara ini ditangkap petugas di salah satu hotel di Kota Mataram, sekitar pukul 01.00 Wita, kemarin (27/4).

Menurut keterangan polisi, penangkapan Lili berawal dari penangkapan pasangan mesum di sebuah hotel di Mataram. Rupanya, perempuan dari pasangan itu dengan inisial SU, merupakan wanita yang dijual Lili.

BACA JUGA: Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Langsung Diantar ke Hotel

Modusnya, dia membuka layanan kencan kepada pria hidung belang. Satu tarif kencan dengan wanitanya, para pria harus merogoh kocek seharga Rp 500 ribu. Jika terjalin kesepakatan, maka Lili akan mengantar wanita pesanan itu ke hotel yang telah disepakati.

”Dia ini diduga sebagai muncikari, dengan modus mengantar korban ke TKP untuk dijual kepada pelanggannya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, kemarin.

BACA JUGA: Begini Cara PSK Jajakan Diri di Twitter

Informasi dari SU, ditindaklanjuti polisi. Mereka menunggu kedatangan Lili yang hendak menjemput SU di hotel tersebut.

”Kita tangkap saat dia mau menjemput SU di hotel,” terang Muhammad.

BACA JUGA: 2 PSK Cantik dan Seksi Jajakan Diri di Twitter, Tarif Mahal

Menurut Muhammad, apa yang dilakukan Lili masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menjual sejumlah wanita kepada pelanggannya dengan sejumlah tarif.

Bisnis prostitusisanya itu, menurut pengakuan Lili kepada polisi, telah ia jalankan selama satu tahun terakhir. Lili menerima pesanan setiap lelaki hidung belang, yang ingin berkencan dengan wanitanya, via nomor telepon miliknya.

Setelah menyepakati harga dan lokasi kencan, maka Lili sendiri yang akan mengantar wanita pesanan itu. ”Dari pesanan itu, pelaku ini mendapat fee. Biasanya diberikan oleh pemesan,” jelas Muhammad.

Disinggung mengenai usia wanita yang ia sewakan, kata Muhammad, sejauh ini mereka berada di atas umur 20 tahun. Tidak ada wanita yang di bawah umur. Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu siapa saja wanita yang telah menjadi korban dari bisnis prostitusi yang Lili lakukan.

”Korbannya masih kita dalami, kita baru dapat satu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Lili terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak p 600 juta. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dit/r2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selalu Gagal Bikin Mawar Jatuh Hati, tapi Begitu Berseragam Polisi...


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Mucikari   prostitusi   Polisi  

Terpopuler