Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet

Minggu, 05 Juli 2020 – 01:58 WIB
Tersangka penyebar video mesum saat di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (3/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

jpnn.com, MUARA TEWEH - Seorang remaja berinisial RAS, 18, warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.

"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputisin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Barito Putera AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu.

BACA JUGA: ASN yang Meninggal Dunia karena Corona Ini Sempat Menghadiri Pesta Pernikahan

Tersangka RAS ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (3/7) sekitar pukul 16.00 WIB, karena menyebarkan video melalui media sosial aplikasi Instagram sekitar Mei 2020.

Pelaku dan korban adalah seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini sudah berpacaran sekitar tiga tahun, namun putus pada Mei tahun ini, jadi saat video tersebut disebarkan tersangka, status hubungan sudah putus.

BACA JUGA: Kabar Duka, Cinlan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Pembuatan video dua sejoli bukan muhrim ini sekitar Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.

"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.

BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

Saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler