jpnn.com, PEKANBARU - Sejumlah warga Jalan Gugus, Kelurahan lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, membekuk seorang pemuda berinisial ZP (18).
ZP kepergok hendak mencabuli seorang pelajar usia 14 tahun, Senin (24/4). Pelaku yang berusaha dimelarikan diri dapat ditangkap warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Perempuan Tarif Rp 800 Ribu per Jam: Om Polisi ya?
Senin sekitar pukul 04.30 WIB, korban tengah tertidur pulas di warung milik orang tuanya. Pelaku datang ke warung tersebut dengan cara mengendap-endap.
Dia masuk ke dalam warung melalui pintu belakang dan melepas gembok pintu yang tak terkunci.
BACA JUGA: Perempuan Licik Ditangkap di Kantornya
Berhasil masuk ke dalam warung secara diam-diam, pelaku menuju tempat tidur korban. Lalu meraba-raba bagian tubuh perempuan di bawah umur tersebut.
Seketika korban terbangun dari tidurnya lalu berteriak melihat pelaku yang hanya menggunkan celana dalam.
BACA JUGA: Dipicu Banyak Faktor, KDRT di Daerah Ini Memprihatinkan
"Pelaku diduga sudah berulang kali mengintip dan mencari waktu saat orang tua korban tidak berada di warung. Saat itulah pelaku masuk ke dalam warung," sebut Kompol Bimo Ariyanto, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (25/4) kemarin
Dikatakan Bimo, saat korban berteriak, pelaku dengan kondisi hanya menggunakan celana dalam berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga sekitar.
"Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkan ke pihak kepolisian," tambahnya
Atas dugaan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku dijerat pasal 76E jo Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 290 KUHPidana. (*3/RP)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temu Kader Pemuda Tani Indonesia, Anak Muda Harus...
Redaktur & Reporter : Soetomo