jpnn.com, BANJARMASIN - Perempuan cantik beraroma wangi, inisial MK, Selasa (25/4) dini hari, turun dari kendaraan yang ditumpangi.
Dia akan meladeni kencan singkat (short time) pria hidung belang. Namun, dara berwajah oval dengan rambut sebahu itu terkejut, ketika pria yang dikencani adalah polisi berpakaian sipil.
BACA JUGA: Perempuan Licik Ditangkap di Kantornya
Matanya terbelalak ketika melihat pucuk senjata api melekat di pinggang. “Om polisi ya? Aku enggak ditangkap kan?” ucapnya dengan nada menggoda.
Namun, MK yang janji datang di sebuah penginapan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim, tak berdaya kala dibawa aparat.
BACA JUGA: Penelusuran, Ketika Karyawati Larut Dalam Bisnis Prostitusi
Polisi memang sudah menunggu kedatangan perempuan yang menjajakan diri lewat media sosial itu.
“Kamu ikut saja dulu, nanti dijelaskan di kantor,” ujar petugas berpakaian sipil.
BACA JUGA: Pintu Kamar Digedor, Penghuninya Ternyata Tanpa Busana
Dibalut jaket kuning, perempuan dengan kulit mulus putih dan pakaian mini itu pasrah dibawa ke kantor polisi.
Tak ingin merasakan dinginnya lantai penjara seorang diri, remaja yang masih di bawah umur itu lantas menyebutkan sejumlah akun media sosial perempuan yang menjajakan diri melalui Twitter.
“Saya tidak tahu, yang jelas ada,” ungkap MK kepada petugas. Tak lama kemudian, satu lagi perempuan yang menjual diri via dunia maya ditangkap polisi pagi itu.
Lokasinya tak jauh dari tempat janji temu MK dengan petugas yang menyamar demi membongkar kasus prostitusi online di Kota Tepian.
Masih di jalan yang sama, JU (22), juga dibuat tak berdaya. Perempuan dengan rambut bergaya emo itu pun pasrah saat petugas yang sudah menyebar lantas menangkapnya. Keduanya lantas dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Diperiksa secara terpisah, MK dan JU pun menyebut tak saling kenal dan tak pernah bertemu. “Mereka murni beraktivitas sendiri, tanpa ada muncikari yang terlibat,” sebut Kanit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana.
Kepada polisi, setiap kencan, MK mematok tarif Rp 800 ribu per jam. “Biasanya tidak lebih dari dua kali berh*bungan badan,” ucapnya.
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu menyebut, penelusuran tim khusus Sat Reskrim Polresta Samarinda untuk mengungkap aktivitas prostitusi terselubung via media sosial itu memang sudah dilakukan beberapa hari terakhir.
Sejak dikeluarkan perintah pengungkapan kasus prostitusi online oleh Ditkrimsus Polda Kaltim awal tahun lalu.
“Memang sudah lama, karena kami memastikan juga akun-akunnya apakah asli atau bodong,” imbuh Nono.
Mantan Kasat Tahti Polresta Samarinda itu semringah, kinerja jajarannya berbuah manis. Dua perempuan sekaligus diciduk di lokasi yang tak berjauhan.
Khusus JU, selain menjajakan diri untuk pria hidung belang, ada kemungkinan dirinya juga menawarkan beberapa rekannya. “Ini masih kami dalami lagi keterangannya,” tambah Nono.
Beberapa saat kemudian, MK, perempuan yang putus sekolah sejak bangku sekolah menengah pertama (SMP) terkejut ketika melihat kedatangan orangtuanya di ruang pemeriksaan.
Diutarakan Nono, keduanya dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih fokus di dua pasal tersebut, untuk lebih jauh kami belum bisa beberkan,” tegas Nono. (*/dra/riz/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Geleng-Geleng Dengar Pengakuan PSK
Redaktur & Reporter : Soetomo