jpnn.com, BALIKPAPAN - Personel Polsek Balikpapan Utara, Kaltim, menangkap seorang karyawan swasta inisialnya UT (29).
Karyawan perempuan itu dibekuk di tempat kerjanya, di kawasan Sungai Ampal.
BACA JUGA: Si Penista Agama Ditangkap, Begini Pengakuannya...
Penangkapan dilakukan lantaran UT diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi. Perusahaan yang dimaksud berlokasi di Kilometer 10, Balikpapan Utara.
Dari hasil penyelidikan aparat, uang yang digelapkan nilainya fantastis. Mencapai miliaran rupiah. Polsek Balikpapan Utara yang menangani kasus ini menyebut, UT dicurigai telah melakukan aksinya sejak 2008 hingga 2016.
BACA JUGA: Dipicu Banyak Faktor, KDRT di Daerah Ini Memprihatinkan
Aksinya ketahuan saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih untuk pembayaran jasa. Namun, konsumen tersebut mengaku sudah membayar, tetapi belum ada laporan dari pelaku.
"Awalnya dari sana (laporan konsumen). Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan. Perusahaan kemudian melapor ke kami dan kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Sofyan kemarin (22/4).
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Usai, Otak Pembunuh Sekeluarga Dibekuk
Dalam penyelidikan, sambung dia, segala unsur pidana terpenuhi. Jadi, pelaku ditangkap pada Kamis (20/4).
“Saat ini kami tingkatkan ke penyidikan," tuturnya, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group). UT yang juga dipercaya perusahaan untuk membayar pajak, ternyata juga melakukan mark up nilai pajak. Bahkan beberapa transaksi pajak tidak dibayarkan.
Dari transaksi rekening pelaku, UT diperkirakan telah menggelapkan dana lebih dari Rp 1,3 miliar. Hal ini terungkap setelah polisi dan perusahaan mengecek ke kantor pajak.
“Selama menjalankan aksinya, pelaku diminta perusahaan untuk membayarkan pajak ke kantor pajak. Dana pajak kemudian disetor ke rekening pribadi pelaku. Jumlah yang disetor ke pajak Rp 2,7 miliar. Padahal perusahaan mengaku sudah menyetor Rp 4 miliar," kata Sofyan.
UT yang mulai curiga aksinya ketahuan, kemudian mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.
Polisi sempat kesulitan menemukan pelaku karena tempat tinggal yang berpindah pindah. Namun, berdasar data perusahaan sebelumnya, pelaku memiliki rumah di kawasan Balikpapan Regency.
Meski begitu, pelaku kerap tinggal di rumah mertuanya di kawasan Markoni.
“Laporan sudah masuk ke kami sejak Februari lalu. Dari sana kami lakukan penyelidikan. Tanggal 19 April akhirnya kami ketahui keberadaannya dan kami tangkap di perusahaan barunya. Untuk sementara pelaku kami tahan untuk kami periksa. Prosesnya masih kami kembangkan," tutupnya. (*/rdh/riz/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Ini Licik Banget
Redaktur & Reporter : Soetomo