Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 11 September 2024 – 11:00 WIB
Suasana olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menetapkan Perwira Polisi berpangkat Ipda T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh polisi tersebut.

BACA JUGA: Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka T yang bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang, saat kejadian tahun 2021 bertugas untuk mencari pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Namun yang terjadi justru T merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

BACA JUGA: Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya

Kronologinya, pada tanggal 18 Agustus 2021 atau hari ditemukannya kedua jasad, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke dalam TKP dan melakukan pengambilan foto lokasi.

Di sore hari, T kembali datang ke TKP dan menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi.

BACA JUGA: Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang

“Dia masuk ke TKP dan menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi,” kata Jules, Rabu (11/9/2024).

Keesokan harinya, T datang lagi ke TKP dan kembali menyuruh S dan tersangka MR untuk menguras bak mandi karena air yang belum habis.

“Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan. Akhirnya tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya menguras bak mandi, T dinilai telah menghalangi proses penyidikan hingga akhirnya molor sampai dua tahun.

“Karena kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini menyebabkan terjadi perintangan kegiatan untuk penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus ibu dan anak di Subang,” tuturnya.

Perwira Menengah Polri itu menegaskan, sejak kejadian menguras bak mandi, T telah dimutasi dan tidak lagi sebagai anggota reskrim di Polres Subang.

“Jadi anggota biasa di Bhabinkamtibmas,” tandasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler