Gafur Bisa Gunakan Jalur Angket

Selasa, 07 Oktober 2008 – 15:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono menegaskan Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan pasangan Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba masing-masing sebagai gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara.

jpnn.com - ”Golkar belum menentukan sikap terhadap pelantikan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara tersebutKemungkinan besar persoalan itu akan kami bahas dalam waktu dekat ini di DPP Partai Golkar,” kata Agung Laksono di gedung DPR/MPR Senayan  Jakarta, Senin (6/10).

Sedangkan menyangkut kasus tidak dilantiknya Abdul Gafur oleh Menteri Dalam Negeri, Agung menyatakan ada dua hal yang bisa ditempuh yakni lewat fraksi di DPR atau MK

BACA JUGA: SBY Panggil Sultan

“Ada dua alternatif yang bisa ditempuh Abdul Gafur dalam melakukan tuntutannya
Salah satunya melalui fraksinya dan fraksi partai pendukungnya,” ujar Agung.

Dalam pelaksanaannya, kata Agung, Abdul Gafur bisa menggunakan jalur  angket

BACA JUGA: HB X Hanya Mau Tiga Tahun Lagi

”Yang selanjutnya mungkin lewat Mahkamah Konstitusi, dan itu sangat tergantung dari keputusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebagaimana yang sudah berlangsung, Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba dilantik Mendagri pada 29 september 2008 berdasarkan Keppres No 85/P/2008 tertanggal 27 September 2008 untuk jabatan gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara

(Fas)

BACA JUGA: Gunung Soputan Batuk, Status Jadi Siaga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syahrial ke Departemen PU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler