BACA JUGA: HB X Hanya Mau Tiga Tahun Lagi
Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keistimewaan Jogjakarta masih menjadi polemik di DPRBACA JUGA: Gunung Soputan Batuk, Status Jadi Siaga
Itu, antara lain, ditandai dengan gubernur DIJ yang tidak dipilih langsung, melainkan diteruskan oleh keluarga Keraton JogjakartaTetapi, menurut UUD 45 yang diamandemen, semua gubenur/kepala daerah provinsi dipilih langsung dalam pemilihan kepala daearah (pilkada)
BACA JUGA: Syahrial ke Departemen PU
Akibatnya, terjadi tarik-menarik terkait kelanjutan kepemimpinan Sultan sebagai gubernur DIJ.Untuk mencari jalan keluar dari polemik tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini memanggil Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam kapasitas sebagai gubernur DIJMenurut Mensesneg Hatta Radjasa, presiden ingin mendengarkan pendapat Sultan tentang RUU Keistimewaan JogjakartaSebab, selama ini yang berkembang di masyarakat seolah-olah ada persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi DIJ tentang RUU tersebut''Karena itulah, presiden memanggil Sultan ke istana,'' kata Hatta di kantornya, Senin (6/10).
SBY juga akan mengeluarkan keppres baru tentang perpanjangan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJSultan HB X dan Paku Alam IX diangkat berdasar Keputusan Presiden No 179/M/2003 tertanggal 8 Oktober 2003''Presiden merasa perlu memperpanjang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ,'' jelas Hatta
Hanya, Hatta belum memastikan, apakah keppres tersebut akan langsung diberikan kepada Sultan hari ini atau tidakYang pasti, lanjut dia, draf keppres itu sudah disiapkan dan telah berada di tangan presiden''Dalam draf itu, jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ diperpanjang tiga tahun,'' imbuhnya.
Terkait hal itu, Ketua DPR Agung Laksono mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan produk hukum baru untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam''Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di Jogja sampai tidak ada gubernurnya,'' kata Agung di gedung DPR kemarin.
Kali ini, sifatnya memang sebatas memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam, bukan menetapkan kembaliSebab, DPR dan pemerintah tengah merumuskan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ yang baru.
Menyangkut mekanisme penentuan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta, pemerintah mengusulkan agar dilakukan pilkada langsungUsul itu mencoba mendobrak sistem ''istimewa model lama'' yang berlaku selama iniYakni, Sultan dan Paku Alam otomatis dilantik sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jogja.
Produk hukum apa yang cocok untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam? Agung berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) lebih pas untuk perpanjangan jabatan tersebut''Saya kira, perlu segera ada perpu untuk menyikapi keadaan ini,'' jawabnya.
Setelah itu, imbuh dia, baru dipikirkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJPada prinsipnya, Agung sepandangan dengan usul pemerintahMenurut dia, nilai-nilai keistimewaan Jogjakarta memang harus tetap dipertahankanTapi, itu tidak boleh melanggar atau melabrak UUD 1945 yang mengharuskan kepala daerah dipilih melalui pilkada langsung
''Jadi, harus dipadu antara pilkada secara demokratis dan pertimbangan dari segi historis,'' ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu(tom/pri/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Legislatif Kota Medan, Terima Rp11,6 M Dana APBD
Redaktur : Tim Redaksi