Gagal Bawa Kabur 2 Ponsel, Febri Bule Ditangkap Korbannya, Apes

Kamis, 13 Oktober 2022 – 17:34 WIB
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto menginterogasi pelaku Febri Bule terkait aksi Curasnya. Foto: Kurniawan-palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pencuri bernama Febri Bule tepergok korbannya saat beraksi di indekos di Jalan A Yani, Lorong A Kadir, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada 5 Mei 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Antara pelaku dengan korban Rudi Alamsyah, 27, sempat terjadi kejar-kejaran.

BACA JUGA: Tahanan Kabur, Lima Personel Polsek KSKP Boom Baru Palembang Diperiksa Propam

Dalam peristiwa itu korban sempat menyelamatkan dua ponsel miliknya, tetapi pelaku Febri Bule dapat meloloskan diri dari lokasi kejadian.

Kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polsek Seberang Ulu (SU) II.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Perampok dan Pembunuh Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!

Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelakunya, polisi akhirnya berhasil menangkap Febri Bule di rumahnya di Jalan Batu Dua, Kecamatan SU II Palembang, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, Febri Bule langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

BACA JUGA: Oknum Polantas yang Setop Sopir Truk Viral, Kasat Lantas Kompol Rendy Bilang Begini

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrean Novalezi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku Febri Bule dalam Operasi Sikat Musi.

"Pelaku Febri Bule memasuki indekos korban, dari pengakuan pelaku ke anggota dengan cara memanjat pagar kosan korban.

Pelaku saat itu menggedor kamar kosan korban, dengan dalih mencari kakak korban," ujarnya, Selasa 11 Oktober 2022.

Ketika korban keluar dan membuka pagar kosannya, pelaku Febri Bule tiba-tiba langsung masuk indekos korban dan mengambil dua ponsel milik korban merek Oppo F3 dan Realme.

"Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku kabur.

Namun, dari keterangannya, dia dikejar dan korban berhasil mengambil kembali dua ponsel miliknya.

Namun, pelaku Febri Bule dapat meloloskan diri dari lokasi.

Atas laporan dan keterangan dari korban, pelaku ditangkap oleh anggota Polsek SU II Palembang di kediamannya tanpa adanya perlawanan.

"Selain mengamankan Febri Bule, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban," aku dia.

Sementara itu, pelaku Febri Bule mengakui perbuatan yang telah melakukan aksi pencurian di kosan korban.

"Saya memang melakukan aksi pencurian itu, tapi ponsel berhasil diambil kembali oleh korban.

Saya pun kabur," beber Febri Bule.

Selain itu lanjut Febri Bule mengaku, dia pernah masuk penjara di Polrestabes Palembang terkait kasus pembegalan beberapa tahun lalu.

Pelaku Curas Didor

Tim Sikat II Musi 2022 Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

Pelaku yang ditangkap kali ini adalah Yogi Saputra (19) alias Miki alias Bogel, warga Kampung Sawah Gunung Gendang, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Yogi Saputra dilumpuhkan dengan dua tembakan di bagian kaki, lantaran nyaris menikam petugas.

Diciduknya Yogi Saputra lantaran telah merampas paksa handphone Bunga (8), bukan nama sebenarnya.

Tak hanya dirampas HP, siswi SD yang tinggal di Jambat Beringin RT 08, RW 03, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, juga ditampar pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, SH mengatakan, kasus curas yang dialami Bunga terjadi pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 18.10 WIB.

Tempat kejadian perkara peristiwa ini, saat korban Bunga berada di kantor rumah adat Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Ketika itu, bocah perempuan itu tengah asyik bermain handphone jenis realmi C31 New.

Melihat korban tengah asyik memainkan telepon genggam, timbul niat pemuda penggangguran itu merampas handphone korban.

BACA JUGA:Lima Kali Beraksi, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Tersangka Yogi Saputra pun melancarkan aksi dengan modus menampar pipi korban, kemudian merampas paksa HP milik bocah ingusan itu, hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2,7 juta.

Tak pelak, atas peristiwa tak mengenakkan itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.

Usai mendapatkan laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis, 29 September 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Ops Sikat II Musi 2022 Polres Pagaralam mendapat informasi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.(*/palpres)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler