jpnn.com - TANGERANG – Rencana bulan madu pasangan suami istri (Pasutri) berinsial MBR, 26, dan istrinya N, 24, di Balikpapan, Kalimantan Timur, kandas.
Sebab, pasangan ini tertangkap tangan membawa sabu seberat 1,3 kilogram saat transit di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta), Rabu (26/11). Barang haram bernilai miliaran rupiah itu dibawa dari Sumatra Utara, Medan.
BACA JUGA: Pegang Dada Siswi, Guru Ditangkap Tapi Dilepaskan Lagi
Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Guntur M Thariq mengatakan, terungkap kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Avsev terhadap koper milik salah satu penumpang Lion Air tujuan Medan – Jakarta.
”Saat melintas X-Ray koper patut dicurigai sehingga petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam dan teliti, ” kata Guntur kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
Setelah koper tersebut dibuka, kata Guntur, ternyata ditemukan sabu seberat 1,3 kilogram dalam 10 kantong plastik. Barang haram senilai miliaran itu disembunyikan dalam bungkus teh China.
”Setelah memastikan barang bawaan itu narkotika berdasarkan hasil uji lab tersangka MBR dan istrinya langsung diamankan, ” ujar Guntur.
BACA JUGA: Ingin Punya Anak malah Ditipu Dukun
Mengetahui suami membawa barang terlarang, kata Guntur, begitu digelendang ke Polres Bandara Soetta untuk dimintai keterangan istrinya berinisial N langsung pingsan. ”Karena syok, istrinya sempat mendapatkan perawatan di kantor kesehatan Terminal 1, ” kata Guntur.
Wakasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Subekti menambahkan dari hasil pemeriksaan kepergian pasangan ini ke Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk merayakan bulan madu.
Suaminya sengaja tidak menceritakan kepada istrinya membawa barang terlarang jenis narkoba. ” Sabu itu dibawa dari Medan tujuan Balikpapan atas perintah rekannya berinisial ABG. Barang itu diterima dari pria berinisial Y yang merupakan kaki tangan ABG di Medan, ” ucap Subekti.
Menurut Subekti, perkenalan ABG dengan MBR sendiri saat masih bekerja pada perusahaan tambang minyak di Kalimantan Barat. Namun beberapa tahun terakhir, MBR sudah tidak bekerja lagi. Baru beberapa bulan ini keduanya berkomunikasi.
”MBR dijanjikan oleh ABG mendapat pekerjaan baru di Balikpapan. Lalu ABG menyuru MBR datang ke Balipapan dengan membawa titipan sabu tersebut,” jelas Subekti.
Subekti menjelaskan, MBR tidak mendapat upah atas aksinya menyelundupkan sabu dari Medan menuju Balikpapan. Upah yang didapat MBR hanya janji akan dipekerjakan di perusahaan tambang batubara di Balikpapan.
Tersangka MBR dijerat dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) junto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati. Sedangkan istri tersangka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat. ”Istri tersangka kami bebaskan karean tidak terlibat dalam kasus tersebut, ”ujarnya.
Sementera MBR sendiri membantah mengetahui isi paket tersebut. Menurutnya, dirinya hendak ke Balikpapan karena dijanjikan pekerjaan oleh ABG. Paket dibenarkan oleh MBR merupakan titipan ABG yang minta dibawa ke Balikpapan.
Saat bertemu dengan Y yang merupakan pesuruh ABG, MBR mengaku sempat mempertanyakan apa isi paket tersebut dan dijelaskan paket gula yang dikirimkan untuk teman-teman di Balikpapan.
”Saya baru menikah dan rencananya berbulan madu ke Balikpapan sambil mencari pekerjaan. Saya dijanjikan pekerjaan di perusahaan Tambang Batubara di Balikpapan oleh ABG,” pungkasnya. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar
Redaktur : Tim Redaksi