Pegang Dada Siswi, Guru Ditangkap Tapi Dilepaskan Lagi

Jumat, 28 November 2014 – 07:01 WIB

jpnn.com - PULAURAKYAT - Oknum guru SD Negeri di Desa Manis berinisial EYD (24), warga Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, ditangkap personel Polres Asahan saat berada di ruang kelas sekolah tempatnya bekerja.

Informasi dihimpun wartawan Metro Siantar (Grup JPNN), penangkapan terhadap EYD terjadi dua minggu lalu, atas tuduhan melakukan kejahatan seksual terhadap Siswi Aliyah berinisial SYK (16), warga Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat.

BACA JUGA: Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Namun satu hari setelah ditangkap, EYD kembali dilepaskan. Dan sampai saat ini perkembangan kasus kejahatan seksual itu tidak jelas, sebab EYD sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

TS (45), ibu SYK ketika ditemui kemarin Jumat (27/11) menceritakan, peristiwa yang menimpa putrinya terjadi sudah lama sekitar bulan September lalu. Waktu itu, SYK sedang hendak belanja di salah satu warung di kampung mereka.

BACA JUGA: Ingin Punya Anak malah Ditipu Dukun

Saat tiba di warung, tiba-tiba EYD datang menghampiri EYK sambil mengajaknya berbincang-bincang. Selanjutnya, tidak diketahui apa penyebabnya, EYD memegang bagian dada EYK beberapa kali.

Spontan, EYK langsung menjerit dan memaki EYD. Tapi walau pun dimarahi, EY bukan menghentikan aksinya malah kembali melakukan perbuatannya.

BACA JUGA: Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar

TS melanjutkan, tidak terima dengan perbutan EYD, putrinya pulang ke rumah dan melaporkan perbuatan EYD.  Kemudian PS (45) orangtua laki-laki SYK menemui EYD, mempertanyakan kebenaran laporan putrinya. Namun waktu itu, EYD tidak mengakui perbuatannya.

“Karena EYD tidak mengaku, kami memutuskan melapor ke  Polsek Pulau Raja, kemudian diarahkan membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan Anak (UPPA) Polres Asahan dengan surat tanda laporan Nomor: LP/943/IX/2014/SU/Res Ash tertanggal 8 September 2014,” kata TS.

Dia menuturkan, semenjak mereka melaporkan perbuatan EYD, pihak kepolisian tidak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada mereka.

Bahkan ketika dilakukan penangkapan terhadap EYD dan kembali dilepaskan, pihak kepolisian tidak ada memberikan informasi apapun kepada keluarga mereka.

“Tidak pernah ada datang pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Bahkan EYD ditangkap dan dilepas lagi, kami tahu dari warga,” sebut TS.

TS mengakui, pasca dilaporan kepada polisi, EYD dan pihak keluarganya pernah mendatangi keluarga mereka untuk melakukan perdamaian. Tapi, pembicaraan antara kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

SYK sendiri ketika ditemui di sekolahnya, mengakui perbuatan EYD dilakukan hingga dua kali di salah satu warung ketika dirinya sedang berbelanja.

“Aku marahi dia (EYD). Percuma guru dan kuliah S2 dia, tapi perbuatannya tidak sopan,” akunya.

Terpisah, Kepala Lingkungan di Desa Orika KL ketika ditemui, mengaku pihaknya pernah memfasilitasi upaya perdamaian antara keluarga EYD dan SYK, tapi kesepakatan perdamaian tidah berhasil. (sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama Dua Kawan, Rampok Mantan Majikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler