Gagal Bertemu Gubernur Riau, FPESGR Minta Permen LHK P.17/2017 Dikaji Ulang

Rabu, 12 Juli 2017 – 15:18 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, RIAU - Keinginan Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) bertemu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bertepuk sebelah tangan.

FPESGR ingin bertemu Arsyadjuliandi guna menyampaikan keluhan terkait dampak regulasi gambut yang dianggap bakal merugikan masyarakat Riau.

BACA JUGA: Pelayanan Lamban, Investor Ratusan Miliar Kabur

Sebelumnya, FPESGR telah mengirimkan surat untuk meminta beraudiensi dengan Arsyadjuliandi, Rabu (12/7).

Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Arsyadjuliandi dikabarkan memiliki agenda lain.

BACA JUGA: Soal Dampak Regulasi Gambut, FPESGR Ajukan Audiensi dengan Gubernur Riau

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung yang turut menandatangani FPESGR mengatakan, Riau memiliki pertumbuhan yang bagus dan tertinggi di Indonesia.

Karena itu, sangat disayangkan jika sampai harus terhambat lantaran regulasi gambut.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Pilgub Riau Pertarungan Para Bintang

Menurut Nursal, FPSGR meminta Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut atau menunda Permen LHK P.17/2017.

Sebab, aturan tersebut dianggap akan memengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.

“Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan memengaruhi stabilitas serta situasi kondusif daerah,” ujar Nursal dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (12/7).

FPESGR juga meminta pemerintah  untuk bisa lebih memberi kepastian hukum. “Jangan diubah begitu saja. Sebab, lahan kerja, kan, izinnya juga diperoleh lewat cara yang legal,” imbuh Nursal.

Terkait risiko kebakaran lahan, sambung Nursal, yang harus lebih ditekankan adalah antisipasi dan penanggulangannya.

“Bukan pukul rata dengan membuat regulasi yang bisa mematikan industri yang sudah berjalan,” imbuhnya.

Meski demikian, Nursal menyatakan akan tetap berjuang dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan masuk lewat dialog dan cara-cara yang diatur undang-undang. Menyuarakan pendapat lewat demonstrasi juga dibolehkan, kan? Namun, opsi itu belum jadi pilihan saat ini,” kata Nursal.

Selain berdialog dengan gubernur Riau, FPESGR juga ingin beraudiensi dengan Siti Nurbaya suntuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka.

 Sebagaimana diketahui, Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.

Sebab, pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerja Sama Pemilik Ulayat dan Perusahaan Sawit Harus Segera Terlaksana


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler