jpnn.com, MALANG - Tim Buser Satresnarkoba Polres Malang menangkap Rudianto (38) saat mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Malang.
Pelaku yang putus asa dengan kegagalan dalam usaha ini, harus mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang yang banyak dengan cara menjadi pengedar sabu.
BACA JUGA: Nekat Banget Transaksi Sabu-Sabu di Area Rumah Sakit
Dia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu tiap poket sabu yang diedarkan.
Hal itu dilakukan pelaku guna membayar hutang bank sebesar Rp 50 juta yang dipinjam dari 3 bank dengan jaminan surat tanah dan berkewajiban mengembalikan uang tersebut dengan cicilan Rp 11 juta tiap bulannya.
BACA JUGA: Salut! Petugas Bandara Tolak Suap dari Pengedar Narkoba
Berbagai usaha sudah dilakoninya untuk mencari uang.
Mulai dari menjual jajanan Lebaran, juga berujung ditipu temannya sendiri, hingga harus berjualan tempe keliling dengan nyambi menjadi pengedar sabu.
BACA JUGA: Ups! Penumpang Lion Air Tertangkap Bawa Sabu
Bahkan, selama 10 bulan lamanya, pelaku melakoni pekerjaan terlarang, dengan menyembunyikan dari keluarga, lantaran iming-iming penghasilan yang besar tiap menjual per poketnya.
"Pelaku yang ditangkap buser Satresnarkoba Polres Malang, tidak bisa berkutik, setelah ditemukan 22,39 gram sabu yang disembunyikan di rumahnya," ujar AKP Syamsul Hidayat, Kasat Resnarkoba Polres Malang.
Kini, pelaku yang mengedarkan barang terlarang serta sesekali memakai sabu dengan mengambil dari paketan yang dijual, harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Malang.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Sebar Narkoba Lewat Buku Tulis
Redaktur & Reporter : Natalia