Gagal Hadirkan Antasari dan Sadapan Polisi

Selasa, 27 Juli 2010 – 22:22 WIB

JAKARTA – Persidangan atas Anggodo Widjojo hari ini hanya berlangsung singkatKetidakhadiran Antasari Azhar yang sedianya dihadirkan sebagai saksi serta belum adanya barang bukti berupa rekaman hasil sadapan Polisi atas pembicaraan telpon Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, membuat sidang hanya berlangsung kurang dari 15 menit.

“Karena saksi (Antasari) yang akan dihadirkan pada hari ini tidak hadir, kami akan beri kesempatan terakhir pada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat memimpin persidangan.

Persidangan hari ini sedianya juga untuk memperdengarkan rekaman hasil sadapan penyidik Polri atas pembicaraan Ary Muladi dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja

BACA JUGA: Tabung Gas Bikin Waswas, Pimpinan DPR Bentuk Timwas

Namun rekaman itu tak dapat dihadirkan di Pengadilan.

Menurut Tjokorda, perintah untuk menghadirkan Antasari ataupun rekaman sadapan dari Bareskrim Polri sudah ada dalam surat penetapan Pengadilan Tipikor yang bisa dilaksanakan oleh Penasehat Hukum Anggodo.

Namun Tim Pembela Anggodo merasa kesulitan melakukan hal itu
“Kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan upaya paksa,” ujar OC Kaligis yang menjadi Koordinator Tim Pembela Anggodo.

Menurut Kaligis, pihaknya juga kesulitan mendapatkan bukti rekaman sadapan pembicaraan Ary Muladi dengan Ade Rahrdja

BACA JUGA: Diberitakan Mangkir, Jaksa Irwan Dibela KPK

“Kami akan mengirimkan surat ke Kapolda (untuk menghadirkan Antasari)
Tapi yang bisa memerintahkan Kabareskrim (soal bukti rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi) bukan wewenang kami,” ujar OC.

Ia juga menegaskan, rekaman sadapan itu jelas ada

BACA JUGA: Polisi Buru Penyebar Video Tabrak Lari

Alasan Kaligis, karena Kapolri pernah menyatakan bahwa ada rekaman pembicaraan dimaksud“Jaksa juga bilang ada,” sambungnya.

Salah satu anggota Tim Pembela Anggodo, Jonggi Simorangkir, bersuara lebih kerasJonggi menegaskan bahwa persidangan tersebut merupakan persidangan perkara pidana sehinga harus ada kebenaran materiil“Kalau persidangan pidana, masa kalah dengan persidangan konstitusi (di Mahkamah Konstitusi)Ini tidak benar,” ujar Jonggi.

Karenanya ia meminta majelis hakim agar dapat memerintahkan untuk menghadirkan Antasari maupun bukti rekaman sadapan“Untuk mencapai kebenaran materil dalam perkara ini, kami mohon kebijaksanaan majelis untuk bisa menghadirkan siapapun yang terkait dengan kasus ini tanpa terkecualiTermasuk rekaman pembicaraan Ari dengan Ade,” ucap Jonggi.

Namun Tjokorda yang memegang palu majelis menyodorkan kalimat kunci untuk menjawab pertanyaan dan permintaan kubu Anggodo“Itu semua sudah ada dalam penetapan,” ucap Tjokorda.

Menurutnya, tentang pemutaran bukti rekaman itu memang masih menunggu kepastian dari Mabes Polri.  Tjokorda menambahkan, upaya untuk menghadirkan rekaman dari Mabes Polri seperti permintaan penasehat hukum Anggodo itu semata-mata untuk keseimbangan antara Jaksa KPK dengan terdakwa.

“Transkrip rekaman yang diajukan penuntut umum telah ada di dalam berita acaraTetapi di samping itu perlu untuk keseimbangan bagi penuntut umum maupun bagi terdakwa,” pungkasnya.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 33 DPD SP PLN Dukung Riyo Polisikan Daryoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler