Gagal jadi PNS, Honorer Bisa jadi PTT

Senin, 14 Februari 2011 – 00:41 WIB

JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT)Kebijakan ini diambil karena jumlah honorer ternyata sangat banyak

BACA JUGA: Polisi Harus Ungkap Otak Pemakai Pita Biru



Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS
"Ada yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, honornya dibayar terputus, usia tidak memenuhi syarat atau sebab lainnya," kata Mangindaan, pekan lalu

BACA JUGA: KIP Ingatkan Polri Segera Beber 17 Rekening Polisi



"Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT
Apalagi jika instansinya membutuhkan tenaga honorer tersebut," imbuh Mangindaan.

Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan

BACA JUGA: Komik Indonesia Lesu Karena Kurang Promosi

Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketatAlasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini.

"Pengadaan PTT harus sesuai persyaratan ketat dan pengendalian ketat juga, sehingga tidak menimbulkan masalah yang sama seperti halnya tenaga honorer," ujarnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SYB Otaki Kerusuhan Temanggung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler