JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT)Kebijakan ini diambil karena jumlah honorer ternyata sangat banyak
BACA JUGA: Polisi Harus Ungkap Otak Pemakai Pita Biru
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), EE Mangindaan kepada JPNN, mengatakan, banyak sebab sehingga tenaga honorer tidak memenuhi kriteria sebagai CPNS
BACA JUGA: KIP Ingatkan Polri Segera Beber 17 Rekening Polisi
"Untuk mengakomodir itu, pemerintah memberikan kesempatan menjadi PTT
Selain diberi kesempatan menjadi PTT, honorer juga bisa melamar melalui seleksi umum sesuai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA: Komik Indonesia Lesu Karena Kurang Promosi
Hanya saja Mangindaan mengingatkan agar keberadaan PTT diawasi secara ketatAlasannya, agar PTT tidak menjadi bom waktu dengan minta diangkat PNS seperti sekarang ini."Pengadaan PTT harus sesuai persyaratan ketat dan pengendalian ketat juga, sehingga tidak menimbulkan masalah yang sama seperti halnya tenaga honorer," ujarnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SYB Otaki Kerusuhan Temanggung
Redaktur : Tim Redaksi