KIP Ingatkan Polri Segera Beber 17 Rekening Polisi

Minggu, 13 Februari 2011 – 21:42 WIB

JAKARTA - Komisioner pada Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdulhali Watik,  menyarankan Polri untuk membuka 17 petinggi polisi pemilik rekening gendutMenurut Usman, dengan bersikap terbuka maka publik akan mempercayai Polri

BACA JUGA: Komik Indonesia Lesu Karena Kurang Promosi



”Memang benar ada mekanisme gugatan atau banding ke PTUN dan silahkan tempuh, tetapi kalau berpihak kepada publik dan ingin dipercaya oleh publik, buka saja," kata Abdulhali Watik kepada JPNN, Minggu (13/2).

Sebaliknya, lanjut usman, apabila Mabes Polri tidak mengurungkan niatnya untuk mengajukan banding ke PTUN terkait putusan KIP, maka hal itu malah memberikan kesan Polri menutup diri dan melindungi pertinggi polisi pemilik rekening gendut.  

”Kalau seandainya pihak Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN maka itu akan menimbulkan kesan tertutup dan mau mempertahankan ketertutupan 17 rekening gendut milik pejabat polri,” ujarnya.

Usman mengakui, keputusan yang telah dikeluarkan oleh KIP agar Polri membeberkan nama pemilik 17 rekening dan jumlah dana di dalamnya, memang belum bersifat final dan mengikat
Alasannya, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Putusan ini belum inkracht

BACA JUGA: SYB Otaki Kerusuhan Temanggung

Kalau dalam waktu 14 hari sesuai batas waktu yang diberikan Polri tidak mengajukan banding ke PTUN, maka putusan itu final dan mengikat
Jadi wajib bagi polri untuk menyerahkan kepada ICW selaku penggugat dalam hal ini nama dan besaran rekening rekening pejabat Polri sesuai putusan komisi informasi,” tegasnya.

Ditambahkannya, Polri lebih baik menaati putusan KIP dan langsung membuka data pemilik rekening gendut tersebut ke publik

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Suap MK Jalan Terus

Pasalnya, langkah itu juga demi kepentingan Polri sendiri agar semakin dipercaya publik

Seperti diketahui, Majelis Komisioner KIP memutuskan, informasi data 17 nama pemilik dan besaran rekening perwira Polri yang diminta oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah dokumen terbuka dan dapat diakses publikPutusan ini dibacakan dalam sidang sengketa informasi di ruang sidang lantai 4 Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2).

Dalam putusannya, majelis komisioner yang diketuai oleh Ahmada Almsyah Saragih dan dua anggota majelis yaitu Henny S Widyaningsih dan Ramly Amin Simbolon, mengabulkan seluruh permohonan ICW, KIP menyatakan bahwa informasi 17 anggota Polri pemilik rekening beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes polri pada tanggal 23 juli 2010, merupakan informasi terbuka.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang ke DSW untuk Perayaan Maulid Nabi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler