JAKARTA--Karut-marut masalah kepegawaian diatasi pemerintah dengan membuat regulasi-regulasi. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer masih menunggu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini pemerintah menggodok RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, dibuatnya RPP tentang PTT sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
BACA JUGA: Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
PP tentang PTT ini nantinya menjadi payung hukum bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat diangkat CPNS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Di dalam pokok-pokok RPP PTT, disebutkan, tempat bekerjanya adalah di instansi pemerintah pusat, sekretariat lembaga negara, perwakilan pemerintah RI di luar negeri dan pemda, lingkungan lembaga legislatif pusat dan DPD, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pusat dan daerah.
Sementara tugas PTT adalah sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional serta administrasi sesuai kebutuhan, kemampuan dan ketersediaan alokasi anggaran instansi.
"Perlu ditegaskan, PTT adalah WNI yang memenuhi syarat dan diangkat pejabat berwenang untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional
BACA JUGA: Hengky: Uang Politik Rp 450 juta tak Berarti
Jadi PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri," terangnya, Rabu (13/4).Dia menambahkan, pokok-pokok RPP PTT sudah diserahkan ke Komisi II DPR RI dan tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut
BACA JUGA: Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi