Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar

Rabu, 13 April 2011 – 21:21 WIB
Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan saat duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang terseret kasus travellers cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI), Panda Nababan, mulai duduk di kursi terdakwaSelain Panda, politisi PDIP lainnya yang duduk sebagai terdakwa bersama Panda adalah Angelina Pattiasina, M Iqbal dan Budhiningsih.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/4), Panda Cs didakwa menerima dana dalam bentuk travellers cheque Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaetie

BACA JUGA: Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum saat membacakan surat dakwaan menyatakan, secara keseluruhan dana dari Nunun Nurbaetie ke politisi FPDIP DPR mencapai Rp 9,8 miliar. 

Istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu menyerahkan TC BII ke para politisi PDI Perjuangan melalui orang kepercayaannya yang bernama Arie Malangjudo
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberikan karena mereka selaku anggota Komisi IX DPR RI telah melaksanakan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," M Rum Riyono saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-10/24/04/2011,

Dipaparkannya, dalam rangka pemilihan DGS BI maka Presiden RI Megawati Soekarnoputri maka mengusulkan tiga orang calon DGS BI yaitu Miranda Gultom, Hartadi A Sarwono dan Budi Rochadi

BACA JUGA: KY Segera Panggil Hakim Antasari

Selanjutnya sekitar Juni 2004, bertempat di ruang rapat Fraksi PDI-P DPR-RI para terdakwa mengikuti rapat internal Fraksi PDI-P
Rapat itu juga dihadiri seluruh anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P dan Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, serta Sekretaris FPDIP Panda Nababan.

Dalam pertemuan tersebut, FPDIP memutuskan untuk mendukung Miranda Gultom

BACA JUGA: Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC

Karenanya, anggota FPDIP di Komisi keuangan dan perbankan DPR periode 1999-2004 itu diminta untuk mengamankan dan berkonsentrasi penuh dalam pemilihan tersebut.

Sebelum pemilihan digelar pada Juni 2004, para politisi PDIP kembali menggelar pertemuan yang dipimpin oleh Emir Moeis di ruang rapat Poksi IX Gedung DPR-RIRapat juga dihadiri Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan.  Dalam pertemuan tersebut, papar JPU, Tjahjo kembali memberikan arahan dengan mengatakan bahwa anggota Fraksi PDI-P di Komisi IX DPR RI harus menjaga soliditas suara karena telah bersepakat untuk memilih MirandaSelain itu, Panda Nababan juga sudah ditunjuk sebagai Koordinator Pemenangan Miranda Gultom.

"Selain itu juga ada pembicaraan bahwa Miranda bersedia memberikan uang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta dan anggota komisi IX dari Fraksi PDI-P akan dipertemukan dengan Miranda," imbuh M Rum.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2004 sekitar pukul 15:00 WIB, bertempat di Klub Bimasena ruang Dwarawati Hotel Dharmawangsa, Jakarta, digelar pertemuan antara Miranda dengan para politisi PDIP di Komisi IX DPRTjahjo, Panda dan Emir Moeis juga hadir pada pertemuan itu.

Maksud pertemuan adalah mengenal pribadi Miranda serta visi dan misinyaDalam pertemuan itu, sebut Riyono, Miranda juga diminta memberi klarifikasi tentang isu pernikahan pertama dan agamanya.

Hingga akhirnya pada 8 Juni 2004, digelar fit and proper test serta pemilihan atas 3 (tiga) calon DGS BI yang diusulkan Presiden MegawatiMelalui mekanisme voting, terpilihlah Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan 2004-2009.

Namun beberapa saat setelah selesai acara pemilihan, Panda menghubungi Dudhie Makmun Murod melalui telepon untuk menemui Arie Malangjudo di restoran Bebek Bali, komplek Taman Ria di SenayanMaksudnya, untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti yang akan diserahkan Arie Malangjudo.

"Arie Malangjudo telah diminta Nunun untuk menyerahkan amplop berisi TC BII dalam tas karton yang sudah diberi label dengan warna merah, kuning, hijau dan putih," papar M Rum pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Eka Budi Prijanta itu

Selanjutnya pemberian uang Rp 9,8 miliar dalam bentuk TC BII itu dilaporkan Dudhie Makmun Murod ke Panda Nababan"Kemudian Panda Nababan menyarankan TC itu dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P," imbuhnya.

Engelina, Budiningsih dan M Iqbal masing-masing menerima 10 lembar TC dengan nilai Rp 500 jutaSedangkan Panda menerima jatah paling besar"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang ditugasi sebagai koordinator pemenangan Miranda S Gultom mendapat bagian 29 lembar TC BII senilai Rp 1,4 miliar," papar JPU.

Sedangkan TC lainnya dibagi-bagi ke politisi PDIP lainnyaDudhi Makmun Murod, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, William Max Tutuarima, Aberson Marle Sihaloho, Suwarno, Suratal HW dan Jefri Tongas Lumbanbatu, masing-masing menerima 10 lembar TC (Rp 500 juta)Sedangkan Matheos Pormes mendapat Rp 350 juta dan Sutanto Pranoto Rp 600 juta

"Selebihnya dibagikan oleh Panda Nababan kepada Sukardjo Hardjosoewirjo senilai Rp 200 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta," sebut JPU.

Menurut JPU, para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI"Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ucap M Rum

Atas penerimaan TC itu, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, kelima terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Honorer Ancam Aksi Kepung Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler