JAKARTA - Mantan Menteri Negara Pembangunan Nasional (PPN) merangkap Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, akhirnya duduk di kursi terdakwaBersama empat politisi Golkar lainnya di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Paskah didakwa menerima dana dari Nunun Nurbaeti terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 yang dimenangi Miranda Gultom.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4) menyatakan, lima politisi Golkar di Komisi IX DPR 1999-2004 yaitu Ahmad Hafiz Zawasi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Antoni Zeidra Abidin, menerima 49 lembar travellers cheque dengan jumlah total Rp 2,45 miliar dari Nunun Nurbaetie
BACA JUGA: KY Segera Panggil Hakim Antasari
Suwarji mengungkapkan bahwa menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan dan pemilihan DGS BI, Kelompok Komisi (Poksi) IX dari Fraksi Golkar menggelar rapat di lantai 14 gedung DPR RI
BACA JUGA: Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC
Dalam rapat tersebut juga ada pembicaran informal tentang adanya dana dukungan yang akan dikucurkan," ujar Suwarji saat membacakan surat dakwaan nomor Dak-07/24/03/2011.Setelah pemilihan DGS BI yang dimenangi Miranda pada 8 Juni 2004, politisi Golkar Hamka Yandhu menemui Arie Malangjudo untuk mengambil 95 lembar TC BII dari Nunun Nurbaetie
Namun dari 95 lembar TC itu, yang mengalir ke Paskah, Hafiz, Bobby, Antoni dan Marthin hanya 49 TC dengan jumlah total Rp 2,45 miliar
BACA JUGA: Tenaga Honorer Ancam Aksi Kepung Istana
Sementara TC lainnya mengalir ke para politisi Golkar lainnya yang perkaranya disidangkan secara terpisahPaskah dan Hafiz masing-masing menerima 12 lembar TC senilai Rp 600 jutaBoby dan Antoni masing-masing mendapat 10 lembar TC senilai Rp 500 jutaSedangkan Marthin hanya menerima lima lembar TC senilai Rp 250 juta.
"Para terdakwa mengetahui bahwa pemberian TC tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BIPerbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," ucap Suwartji.
Atas perbuatan tersebut, Paskah Cs dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasak 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomoi 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan pada dakwaan kedua, Paskah Cs diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomoi 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Suwidiya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberi tanggapanHafiz, Marthin, Bobby dan Antoni mengaku dapat memahami dakwaan JPU dan memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Sementara Paskah meski mengaku dapat memahamai substansi dakwaan, tetap mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnyaPada persidangan itu Paskah juga mempersoalkan tidak adanya penyuap dalam kasus TC pemilihan DGS BI yang diseret ke pengadilan
"Khusus pasal lima, saya memohon agar majelis memberikan kepastianKalau itu (pasal 5 di UU Tipikor) digunakan, penyuap harus dibuktikan," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Galang Lobi Selamatkan 23 WNI Vonis Mati
Redaktur : Tim Redaksi