Hengky: Uang Politik Rp 450 juta tak Berarti

Rabu, 13 April 2011 – 23:20 WIB

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan suap travelers cheque (TC) kepada para anggota Komisi IX DPR RI periode 2004-2009 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Hengky Baramuli, mantan wakil rakyat Sulut yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini menyampaikan eksepsi atau keberatan atas tuduhan JPU kepadanya.

Seperti diketahui, Hengky diduga telah menerima uang 450 juta untuk kepentingan pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004 lalu

BACA JUGA: Jadi Koordinator, Panda Terima Jatah Paling Besar

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.

Sebelum sidang di gelar, Hengky menegaskan dirinya bukan koruptor
Ia menantang pihak yang menuduhnya korupsi untuk membuktikan bila memang dirinya telah korupsi

BACA JUGA: Terima Rp 600 juta, Paskah Suzetta Terancam 5 Tahun Penjara

“Saya tolak kalau dikatakan koruptor, karena saya tak pernah mengambil uang negara,” kata Hengky sebelum menjalani persidangan di PN Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/4)


Menurut Hengky, yang namanya koruptor adalah orang yang mencuri uang negara

BACA JUGA: KY Segera Panggil Hakim Antasari

“Saya tidak melakukan korupsi karena waktu itu menerima uang dari fraksi, apa itu salah? Kecuali saya terima dari lintas fraksi baru itu bisa dikatakan korupsi,” tegas Hengky yang berharap persidangan kasusnya berjalan fair.

Ia menambahkan, uang itu diberikan dua rekan satu fraksinya, Hamka Yandu dan satu orang lagi yang ia lupa namanya“Saya menerima waktu mau berangkat (ke Manado, red), dan tidak ada penjelasan apapun uang itu untuk apa,” ujarnya.

Menurutnya, uang dari fraksi itu diberikan untuk keperluan dirinya maju di pemilihan gubernur (Pilgub) 2005 lalu“Bukan hanya pilgub, waktu itu juga kan ada pemilihan legislatifDan kalau dibandingkan apa yang saya lakukan untuk kepentingan politik uang 450 juta itu tak ada apa-apanya,” tambahnya

Saat itu, Hengky terlihat lebih kurus dari sebelum dirinya ditahan di rutan Salemba sebagai tahanan KPKHengky pun mengakui berat badannya turun“Saya sehat, hanya badan turun sedikit saja karena sudah dua minggu ini saya fluTapi sakit ini bukan karena di tahanan ngak bagus, flu itu kan bisa kena kepada siapa saja dan di mana saja, “ kata Hengky.

Ia mengaku menginap di rutan Salemba satu sel dengan ke empat anggota fraksi Partai Golkar lain yang diduga terlibat kasus iniSelama di tahanan, Hengky mengaku sering dijenguk keluarganya“Yulisa sering menjenguk saya,” paparnya.

Usai itu, dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Kurniawan di persidangan, Hengky membantah melakukan korupsiDalam eksepsi dikatakan, dakwan JPU nomor DAK-06/24/03/2011 pada perkara nomor 15 Pid.B/TPK/2011/PM.JKT PST tidak mengenai dasar hukum atau sasaran dakwaanApa yang didakwakan dinilai bukan merupakan sebuah pelanggaran dan sudah kadaluarsa.

Berkas perkara penyidik KPK yang dijadikan dasar pembuatan dakwaan juga dinilai belum lengkapSebab belum didukung bukti dan saksi-sakti“Dalam dakwaan disebutkan nama Nunun Nurbaeti tapi tak ada BAP dari Nunun,” kata Andi.

Dakwaan juga dikatakan tidak tegas menyebutkan keterlibatan dan kualifikasi keterlibatan HengkyTidak jelas siapa-siapa yang dilakukan secara bersama-sama melakukan korupsi, khususnya HengkyJuga hanya menyimpulkan penerimaan TC terkait pemenangan Miranda padahal Hengky tak tahu soal itu.

Karena itu, hakim diminta untuk menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukumHakim juga diharapkan memutuskan untuk memerintahkan JPU mengeluarkan Hengky dari rutanDan semua beban perkara persidangan diminta untuk dibebankan kepada negara(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Semangat Terdakwa, Akbar Hadiri Sidang TC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler