BACA JUGA: ABG Siap Pakai Banjiri Pajajaran
Bahkan uang Rp85 juta yang sempat dijadikannya sebagai dana untuk memuluskan jalan sleksi tersebut tetap tidak dikembalikanKasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Sapta Maulana Marpaung SIK, Kamis (9/6) membenarkan bahwa polisi telah menerima laporan dari korban
BACA JUGA: Polisi Nyabu Hanya Disanksi Disiplin
Namun untuk melihat apakah memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, maka penyidik akan mencari keterangan dari kedua belah pihakMenurut Laporan warga Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ini, saat itu anaknya mendaftarkan diri masuk Bintara Polri
BACA JUGA: Kecewa, Ibu Terpidana Mengaku Suap Hakim
Seorang kenalannya berinisial ZI (55), warga Tenayanraya Pekanbaru itu menjamin bisa memuluskan dalam seleksi sehingga dia berani membayarkan Rp85 juta tersebut.Akhirnya pada 23 Desember 2010 lalu, Suyono menyerahkan uang tersebut kepada ZITapi ZI menjanjikan kepada korban akan mengembalikan uang tersebut jika anaknya tidak lulus.
Namun kenyataan yang terjadi tidak seperti harapan Suyono, saat pengumuman, ternyata nama anaknya tetap tidak tercantung dalam pengumuman kelulusanKorban sudah berusaha meminta kepada ZI agar mengembalikan uangnya, tapi ZI mengelak dan terlihat tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uangnyaAkhirnya, Suyono melaporkan ZI kepada polisi.(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejahatan Bersenpi Makin Marak
Redaktur : Tim Redaksi