jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Setelah mengakui perbuatannya, Yansen diciduk oleh Propam Polrestabes dan Polsek Simokerto.
Polisi menggeledah rumahnya di Jalan Nyamplungan dan menemukan puluhan barang bukti yang disimpan oleh Yansen.
BACA JUGA: Naik Pitam, Si Doel: Saya Kecewa, Tolong Media Tulis
Barang bukti tersebut merupakan alat pendukung untuk melakukan penipuan tersebut.
Beberapa barang bukti yang disita dari kamar Yansen adalah, Baju dinas PDL SUS lengkap atas nama Yansen, tiga buah stempel, kabid Propam Polda Jatim dan kapolsek Sumenep, blanko kosong KTA sebanyak 6 lembar, topi satlantas warna biru, sebilah tongkat berisi pisau penghabisan, sepatu tunggang, kopelrim, holster, sebuah borgol ibu jari serta atribut.
BACA JUGA: Polda Kalteng Diminta Awasi Lingkungan Tambang
Tidak hanya itu, polisi mengamankan enam handphone, dan uang Rp 680 ribu.
Selanjutnya, Propam Polrestabes Surabaya menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Polsek Simokerto.
BACA JUGA: Usia 74 Tahun, Mbah Tik Gowes Keliling Indonesia dan 3 Negara
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Karim membenarkan adanya pelimpahan itu.
Bahkan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yansen.
Sebab dari barang bukti yang ditemukan, ada dugaan Yansen sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan dengan menggunakan modus polisi gadungan.
”Saat ini, kami masih mendalami keterangan pelaku dan saksisaksi,” jelasnya.
Abdul Karim menjelaskan berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, pihaknya akan menerapkan pasal pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.
Meski demikian, pihaknya belum berani memastikan, sebab penyidik masih menuntaskan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. (yua/no/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Yes! Tak Punya e-KTP Dijamin Sulit Urus Apa Pun
Redaktur : Tim Redaksi