Ingat Yes! Tak Punya e-KTP Dijamin Sulit Urus Apa Pun

Jumat, 16 September 2016 – 20:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - KOTAWARINGIN LAMA – Perekaman KTP elektronik di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kalimantan Tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Warga sepertinya tak ingin mengalami kesulitan mengurus dokumen penting jika tak punya e-KTP.

BACA JUGA: Pria Bengis Ini Pernah Membunuh, Dibui, Habisi Napi di Penjara

Camat Kolam Teguh Winarno mengatakan, warga tanpa KTP akan kesulitan saat bepergian atau mengurus dokumen di instansi pemerintah maupun swasta.

 ”Bukan itu saja, tanpa KTP bisa menghilangkan hak dirinya selaku warga RI seperti pengurusan BPJS, KIP, KIS, pembuatan SIM, pembukaan rekening tabungan, melamar pekerjaan dan keperluan lainnya,” jelas Teguh pada Radar Sampit, Kamis (15/9).

BACA JUGA: Sakit Hati Diputusin, Remaja Ini Kirim Foto Hot ke Ortu Mantan Pacar

Lalu, berapa jumlah penduduk Kolam yang belum melakukan perekaman e-KTP? Orang nomor wahid di Kolam ini tak bisa memberikan data.

Sebab, warga yang belum melakukan perekaman KTP sudah ada dari Disdukcapil Kabupaten Kobar yang dikemas dalam bentuk CD. Namun, CD itu belum sempat dibuka.

BACA JUGA: Gawat! Muncul Wacana Gaji PNS Dipotong

”Yang jelas masih ada warga Kolam yang belum melakukan perekaman KTP. Untuk itu kami imbau segera lakukan perekaman tanpa dipungut bayaran,” imbuhnya.

Oprator perekaman KTP elektronik Kecamatan Kolam Subandi menambahkan warga yang sudah memiliki kartu keluarga nasional tetapi belum memiliki KTP elektronik dipersilakan langsung perekaman di kecamatan.

Sedangkan  warga yang belum memiliki data awal samasekali harus melakukan permohonan ke Disdukcapil Kobar dengan membawa persyaratan dari RT, Kelurahan atau Desa yang diketahui Kecamatan Kolam. 

”Apabila datanya sudah masuk, perekaman bisa dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kobar atau di kantor Kecamatan Kolam,” tandas Subandi. (gst/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terbaru Mahasiswi Cantik yang Pamer Dada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler