Gagal Mendarat di Tanah, Napi Tewas Saat Coba Melarikan Diri

Selasa, 28 Agustus 2018 – 19:49 WIB
Petugas Rutan Kelas II A Cabang Idi mengecek satu persatu warga binaannya usai percobaan kabur yang dilakukan lima napi.

jpnn.com, IDI - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Cabang Idi, Aceh, tewas secara tragis setelah loncat atap Rutan, Minggu sore (26/8).

Zulfan Bin Ismail, 31, warga Kecamatan Nurussalam bersama gagal mendarat dengan sempurna di tanah.

BACA JUGA: Masuk Secara Ilegal, WN Bangladesh Diciduk Imigrasi

Saat itu, Zulfan bersama empat rekannya tengah mencoba kabur dari rutan dengan cara memanjat dinding.

Empat rekan Zulfan adalah Hasanuddin Bin Ramli, 41, warga Kecamatan Darul Aman, Zainal Arifin Bin Hamzah, 25, warga Kecamatam Julok, Safrizal Bin M. Amin, 31, warga Kecamatan Idi Tunong dan Joni Sahroni Bin Marzuki Latief, 29, warga Kecamatan Peureulak.

BACA JUGA: 162 KK Korban Banjir di Sapek Langsung Rasakan Bantuan Pemda

Kepala Rutan Cabang Idi, Efendi memastikan narapidana tersebut meninggal dunia setelah mencoba melarikan diri bersama empat narapidana lainnya.

Dikatakannya, awalnya mereka mencoba memanjat ke bagian atap rutan sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang berhasil melompat, sementara pelarian empat narapidana lainnya berhasil digagalkan oleh petugas.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap DAK Disdik Aceh Barat

Saat melompat, kaki Zulfan diduga terkena besi pagar Rutan. “Zulfan ditemukan tergeletak petugas yang berusaha mengejarnya dengan bantuan masyarakat, posisinya tak jauh dari Rutan,” jelas Efendi, Minggu (27/8).

Melihat kondisi Zulfan yang semakin parah Sambung Efendi, pihaknya segera membawanya ke rumah sakit hingga akhirnya petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia.

“Keterangan dokter, almarhum mengalami pendarahan akibat luka sobek di belakang lutut," sebutnya.

Jenazah sudah dijemput pihak keluarga serta langsung dibawa pulang ke rumah duka di Desa Cot Asan, Nurussalam. Zulfan merupakan narapidana kasus narkotika, jenis sabu-sabu yang dihukum 6 tahun penjara.

Hasanuddin Bin Ramli, 41, warga Kecamatan Darul Aman, seorang dari warga binaan Rutan Cabang Idi, akhirnya dititipkan ke Polres Aceh Timur setelah berusaha melarikan. Dia bersatus tahanan titipan Jaksa, tersandung kasus sabu 30 kg yang menjeratnya. Perkaranya masih dalam tahap persidangan di PN Idi.

Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Raja Gunawan, yang memimpin pengalihan tahanan mengatakan, pengalihan berdasarkan permintaan pihak Rutan Idi dan bersifat sementara.

"Ini semata-mata untuk mempermudah internal Rutan Idi terhadap penyelidikan terkait insiden kemarin sore," ujarnya.

Untuk pengawalan selama dalam perjalanan, dilakukan oleh sejumlah anggota Sabhara Polres Aceh Timur dengan bersenjata lengkap yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Ahmad Yani.

Katanya, percobaan pelarian kelima warga binaan yang tersandung kasus narkoba jenis sabu tersebut bermula sekira pada pukul 16.00 WIB. Saat itu, Zulfan mengajak Hasanuddin dan Joni Sahroni untuk malarikan diri dengan cara memanjat dinding sel nomor satu untuk perempuan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kincoro, langsung mendatangi Rutan Idi, untuk mengetahui kondisi terkini sekaligus mengetahui secara pasti kronologis peristiwa tersebut.

"Sekaligus kami melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Idi, dengan harapan tidak terjadi lagi kejadian serupa. Selanjutnya kepada petugas Rutan kami himbau agar selalu siaga dan meningkatkan kewaspadaanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kapolres.

Usai mengunjungi Rutan Idi, Kapolres Aceh Timur mendatangi Rumah Sakit Graha Bunda untuk melihat kondisi Zulfan, namun menurut petugas medis yang menanganinya Zulfan sudah meninggal. (mag-75/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut DPO Johansyah Miliki Dua Pucuk Senjata Api


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Napi Kabur   Aceh  

Terpopuler