Gagal, Puluhan Honorer K2 Tua Geruduk Badan Kepegawaian

Jumat, 14 Februari 2014 – 07:51 WIB

jpnn.com - MUKOMUKO - Puluhan honorer kategori II yang tak lulus tes CPNS Kamis (13/2) kemarin mendatangi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  Mereka mempertanyakan mekanisme penetapan pengumuman kelulusan honorer K2.   

Kedatangan para honorer tersebut diterima oleh Kepala BKPPD Mukomuko Jaskani, S.Pd, Sekretaris BKPPD Mukomuko Seri Utami, S.Pd dan beberapa kepala bidang di BKPPD. Pertemuan berlangsung di halaman belakang kantor BKPPD Mukomuko.

BACA JUGA: Honorer K2 Medan Tidak Ada di Pengumuman

Perwakilan honorer K2 Mukomuko, Ramadhan, S.Pd guru SDN 11 Kota Mukomuko mengatakan jumlah honorer K2 Mukomuko yang tidak lulus mencapai 209 orang.  

Padahal ada yang sudah honorer sejak tahun 2004 bahkan ada yang tahun 2003. Selain itu juga beberapa honorer banyak yang sudah berumur. Sehingga tidak mungkin lagi bisa mengikuti tes CPNS jalur umum tahun ini.

BACA JUGA: Cegah Mesum, Desak Satpol PP Gelar Razia di Hari Valentine

Dia juga mengatakan, awalnya dia merasa punya harapan karena menduga dalam perekrutan CPNS jalur honorer K2 itu akan dipertimbangkan masalah umur dan lama mengabdi atau masa kerja.

"Masa yang kelahiran tahun 1994 ada yang lulus sedangkan kelahiran tahun 1960-an banyak yang tidak lulus. Masa kerjanya juga sudah lama sejak tahun 2003-2005 ke bawah sudah mulai honor. Jadi bagaimana nasib kami yang seperti ini," katanya.

BACA JUGA: Letusan Gunung Kelud Bikin Banyak Rumah di Kediri Ambruk


Menanggapi hal ini, Kepala BKPPD mengatakan menampung aspirasi para honorer itu dan akan menyampaikannya ke sekda dan bupati ketika sudah dimasukkan tuntutan tertulis dari para honorer itu ke BKPPD.

Masalah ada honor yang tak cukup syaratnya, Jaskani menegaskan data sudah dilakukan uji publik selama satu bulan. Pada saat uji publik  tidak ada sanggahan yang masuk. Sehingga bisa dikatakan data itu sudah falid.

"Jika kemudian ada yang menyebutkan tidak cukup syarat, honorer-honorer yang punya bukti mereka tidak cukup syarat laporkan saja ke polisi. Sebab di BKD ini bukan penyidik," katanya.

Dia mengatakan keputusan kelulusan yang dikeluarkan Panselnas sifatnya sudah final. "Keputusan kemenpan itu tak bisa diganggu gugat. Memang boleh menyampaikan pengaduan," katanya. (del/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abu Gunung Kelud Serbu Surabaya dan Sekitarnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler