Gagasan Putu Rudana soal Omnibus Law Kebudayaan Diapresiasi

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:43 WIB
Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) sekaligus Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana soal omnibus law kebudayaan. Foto: dokpri Putu Rudana

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) sekaligus Anggota DPR RI Putu Supadma Rudana mendorong adanya kajian komprehensif untuk mengintegrasikan penguatan serta pengembangan kebudayaan dan peradaban bangsa agar tidak hanya melahirkan RUU Permuseuman semata.

"Akan tetapi, lebih jauh menghasilkan regulasi omnibus bidang kebudayaan pada semua bidang masalah regulasi yang terkait dengan penguatan dan pengembangan kebudayaan, cagar budaya, serta permuseuman di Indonesia,” kata Putu Rudana melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/6).

BACA JUGA: Bicara RUU Permuseuman, Putu Rudana Singgung Trisakti Bung Karno

Hal itu disampaikan Putu Rudana dalam forum Bakohumas DPR RI dengan tema ‘Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman’ di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Putu menilai omnibus law dapat menyatukan beberapa regulasi tumpang tindih menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum, sehingga bisa menyasar isu besar yang memungkinkan dilakukannya pencabutan atau perubahan beberapa undang-undang untuk penyederhanaan dalam pengaturannya.

BACA JUGA: Airlangga Akan Berkaca dari Surya Paloh Jika Nekat Mencalonkan Anies

"Sehingga diharapkan tidak terjadi konkurensi/persengketaan dan/atau perlawanan antara norma yang satu dengan yang lainnya," ucap legislator asal Bali itu.

Menurut Putu, omnibus law kebudayaan juga penting untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,  kepastian hukum, dan mendorong minat warga negara asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM nasional.

BACA JUGA: LaNyalla Dukung Gagasan Menteri Nadiem soal Marketplace Guru dengan Catatan Ini

"Mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri,” jelasnya.

Politikus Partai Demokrat itu menyebut faktor SDM masalah penting dalam upaya pelestarian cagar budaya. Kurangnya tenaga juru pelihara, tenaga terampil bidang pemetaan, konservasi, dan analisis laboratorium cagar budaya serta regenerasi yang belum berjalan maksimal.

“Kelemahan lain, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap nilai penting cagar budaya seperti pencurian, pemalsuan, dan pembawaan cagar budaya ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.

Terlebih, berdasarkan data 2013, jumlah cagar budaya di Indonesia mencapai angka 66.513. Terdiri dari 54.398 cagar budaya bergerak, dan 12.115 cagar budaya tidak bergerak, sudah dipelihara 1.895 cagar budaya, dengan 2.988 juru pelihara.

Data juga menyebutkan bahwa jumlah cagar budaya yang telah dipugar 643, konservasi 146, dan 983 cagar budaya sudah ditetapkan oleh menteri.

Lalu, pada 2022, Kemendikbudristek telah menetapkan 15 cagar budaya peringkat nasional, terdiri atas 4 kategori benda cagar budaya, 1 struktur cagar budaya, 5 bangunan cagar budaya, 5 situs cagar budaya di Indonesia.

Putu menambahkan bahwa implementasi UU Cagar Budaya hendaknya sejalan dengan Sapta Karsa permuseuman.

Ketua Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia Ali Akbar mengatakan usulan Putu Rudana soal omnibus law kebudayaan merupakan gagasan yang tepat.

"Kalau perlu, kata Pak Putu, itu omnibus law yang masuk juga pemajuan kebudayaan. Kita punya kesempatan emas untuk merancang masa depan kita," ucap Ali memberi apresiasi dalam forum itu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler