jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan ada beberapa hal yang memungkinkan penjualan mobil baru bisa mencapai satu juta unit pada 2025.
Menurut dia, target itu memungkinkan untuk dicapai jika pemerintah tidak jadi memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Gaikindo Optimistis Penjualan Mobil Tembus 1 Juta Unit Tahun Depan, Asalkan
"Tahun depan (misal) tidak ada option, kemudian PPN tidak ada, itu harusnya kami bisa sampai 900 ribu hingga satu juta, kami harapkan bisa dicapai," kata Kukuh di Jakarta, Rabu.
Gaikindo, kata dia, sampai sekarang masih menunggu kepastian pemerintah mengenai rencana penerapan PPN 12 persen.
BACA JUGA: Gaikindo Menghormati Keputusan PPN 12 Persen, Jongkie: Semoga...
"Kami lihat dahulu implementasinya, ini juga lagi ada banyak kajian-kajian yang lain, kita tunggu nanti setelah Januari, trennya seperti apa," ucap Kukuh.
"Kalau kami inginnya di 900 sampai satu juta harusnya bisa, tetapi kalau kemudian Januari dengan implementasi berbagai macam kebijakan yang baru kami akan evaluasi," jelas Kukuh.
BACA JUGA: PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Dia mengemukakan bahwa pasar otomotif dalam negeri telah menunjukkan indikasi pemulihan.
Meskipun capaian Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 belum sepenuhnya terlihat, dia melihat antusiasme masyarakat terhadap kendaraan baru serta tren peningkatan pemesanan kendaraan selama pameran otomotif akhir tahun itu.
Namun, dia mengatakan penerapan ketentuan PPN yang baru bisa menghadirkan tantangan dalam penjualan produk otomotif.
"Mudah-mudahan ada alternatif lain, apakah itu stimulus, apakah itu insentif, yang sedang diupayakan bersama, sehingga kemudian kami tetap optimistis, karena ini adalah industri yang menjadi salah satu tumpuan," kata Kukuh.
Pemerintah akan mengumumkan kepastian mengenai penerapan PPN 12 persen pekan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 bakal dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Beli Masyarakat Turun, Gaikindo Akan Revisi Target Penjualan Mobil
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha