Gaikindo Sebut Insentif Mobil Hybrid Bisa Pulihkan Industri Otomotif

Rabu, 25 Desember 2024 – 00:29 WIB
Ilustrasi Pemberian instentif mobil hybrid dan listrik diharapkan bisa memulihkan dan menggairahkan kembali industri otomotif di tanah air. Foto: Seven Event

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian instentif mobil hybrid dan kendaraan listrik diharapkan bisa memulihkan dan menggairahkan kembali industri otomotif di tanah air.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan instentif untuk mobil bermesin hybrid mulai 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Gaikindo Masih Berharap PPN 12 Persen Dibatalkan

"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Nangoi dalam siaran persnya, Selasa (24/12).

Diketahui, pemerintah memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen.

BACA JUGA: Gaikindo Optimistis Penjualan Mobil Tembus 1 Juta Unit Tahun Depan, Asalkan

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Yohanes menyampaikan penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri.

BACA JUGA: PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini

"Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon," tuturnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif karena pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal.

"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Yohanes Nangoi.

Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daya Beli Masyarakat Turun, Gaikindo Akan Revisi Target Penjualan Mobil


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler