Gaji 4.131 Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar, Politikus PAN Bilang Begini

Jumat, 04 Maret 2016 – 03:40 WIB
Ribuan pegawai honorer Pemko batam hingga hari ini belum juga menerima gaji. Foto: Batampos/JPNN

jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam meminta Pemerintah Kota Batam segera membayarkan gaji 4.131 tenga honor yang berada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena hak ribuan honor ini sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2016. 

"Anggaran sudah diperdakan, pemerintah wajib merealisasikannya," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, seperti dikutip batampos.co.id (grup JPNN), Jumat (4/3).

BACA JUGA: Pak Polisi, di Tempat Wisata Ini Banyak Pemalak

Menurut Yudi, penganggaran dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Setelah dibahas Tim Anggaran Pemerinta Daerah (TAPD) Kota Batam dan Badan Aanggaran DPRD Kota Batam. "Dikonsultasikan dengan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) dan disetujui Gubernur. Tidak ada catatan (alokasi untuk honor)," kata Yudi Kurnain.

Pemerintah, lanjut Yudi tinggal melaksanakan serta merealisasikan program maupun kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD 2016. "Anggaran sudah legal, mustinya segera dijalankan pemerintah. Apalagi menyangkut gaji,"tutur Yudi lagi.

BACA JUGA: WOW, Kejaksaan Endus Korupsi DKP Rp 100 Miliar

Jangan karena masa transisi, serta kentalnya nuansa poltis. Pemerintah lantas mengorbankan nasib ribuan tenaga honor yang sudah bekerja tiga bulan. "Pemimpin yang baik itu harus memperhatikan bawahannya, sekalipun PLH Wali Kota Batam. Bekerja profesional, tenng dan gak berlebihan," tuturnya.

Bila pemerintah ragu merealisasikan anggaran, bisa mengkonsultasikannya dengan lembaga terkait, seperti BPK dan Jaksa. "Bila perlu dikonsultasikan dengan pihak Kepolisian," tuturnya.

BACA JUGA: Harus Ada Aturan Agar Tujuh Naga di Sekitar Danau Toba Rukun

Yudi mengaku miris melihat ribuan honor yang belum mendapatkan haknya selama tiga bulan terakhir. Sementara mereka dituntut untuk terus bekerja, bila tidak mereka terancam dipecat. "Darimana mereka memenuhi kebutuhannya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah," katanya.

Parahnya lagi, bulan ini mereka diwajibkan untuk mengunakan seragam baru. Dilarang memakai PDH sesui dengan surat edaran Badan Kepegawaian dan Diklat. "Darimana mereka membeli baju, makan saja susah," katanya.

Pantauan di lapangan, pasca diterbitkannya surat edaran BKD, tenaga honor di Sekretariat DPRD Kota Batam terpaksa menggunakan pakaian bebas. "Kami dilarang pakai PDH, baju baru tak bisa kami beli. Terpaksa pakai ini (pakaian bebas)," kata staff Komisi III DPRD Kota Batam yang enggan disebutkan namanya.(hgt/ray/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Kabar Penemuan Ular Bertanduk itu Hoax!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler