Gaji Anggota Dewan Dipotong, Sebagian Diberikan ke Caleg Gagal

Minggu, 09 November 2014 – 02:37 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN – Terobosan baru dibuat DPW PKB Kalsel. Berdasarkan keputusan rapat 12 Mei lalu yang diselenggarakan di Banjarmasin, memutuskan akan memberikan atau menghargai suara calon legislatif (Caleg) dari partai ini, yang tidak terpilih dengan sebutan Uang Perjuangan.

Hal ini disampaikan Ketua DPW PKB Kalsel, dr M Zairullah Azhar kepada para wartawan kemarin. Langkah yang dilakukan ini untuk menghargai suara caleg yang tidak terpilih pada pemilu tadi.

BACA JUGA: Tiga Karyawan Massage Dolly Pulang Diantar Polisi

“Suara mereka (caleg) yang tidak terpilih pada pemilu tadi kami hargai suaranya senilai Rp500 per suara,” ucap Zairullah.

Saat ditanyakan alasan DPW PKB Kalsel memberikan uang perjuangan tersebut kepada para caleg yang tidak terpilih pada pemilu lalu, Zairullah mengatakan, langkah ini adalah salah satu pemberi semangat.

BACA JUGA: Moratorium CPNS Jangan Pukul Rata

Selain itu, uang perjuangan ini untuk menumbuhkan jiwa persaudaraan antaranggota, dan mempertahankan integritas komitmen kebersamaan untuk membersarkan partai.

“Mereka yang dapat uang perjuangan ini mulai dari Rp500 ribu sampai Rp 5 juta, mudah-mudahan apa yang kami berikan ini bisa jadi pelecut semangat bagi mereka yang tidak terpilih dalam membesarkan partai,” ujarnya.

BACA JUGA: Kolom Agama di KTP Kosong, Bingung Urus Jenazah

“Uang perjuangan yang diberikan kepada mereka berasal dari uang gaji anggota legislatif yang sekarang duduk di dewan,” tegasnya.

Gaji para anggota dewan dari PKB tersebut dipotong sebesar 50 persen, 40 persennya untuk para caleg yang tidak terpilih tadi, 10 persennya untuk partai.

“Kita harus menghargai suara mereka yang tidak terpilih, suara mereka juga membantu penambahan kursi di dewan, jadi kita tidak boleh lupa dengan jasa mereka,” tandasnya.

Lama menerima uang perjuangan inipun selama lima tahun kedepan sampai pemilihan caleg di 2019 nanti. “Mereka yang mendapatkan uang perjuangan ini adalah mereka yang masih aktif dan terus mengabdi kepada partai,” tutupnya. (mr-140)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Berkasus Diberhentikan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler