jpnn.com, PEKALONGAN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menerbitkan SK bernomor 560/89 Tahun 2017 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2018.
UMK Kota Pekalongan tercatat sebesar Rp1.765.178,63. Angka tersebut, diambil dari usulan besaran UMK yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan.
BACA JUGA: Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Penuh Kejanggalan
Jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya, UMK Kota Pekalongan menempati peringkat enam tertinggi di Jawa Tengah.
Besaran UMK Kota Pekalongan, masih berada di bawah Kota Semarang yang mencatat besaran tertinggi yakni Rp2.310.087, Kabupaten Demak di peringkat kedua yakni sebesar Rp2.065.490.
BACA JUGA: AP II MoU Pengembangan dan Pengelolaan Bandara Soedirman
Di Peringkat ketiga, terdapat Kabupaten Kendal dengan besaran UMK Rp1.929.458, kemudian Kabupaten Semarang di peringkat empat dengan Rp.1.900.000, serta Kabupaten Kudus di peringkat lima dengan besaran UMK Rp1.892.500.
Sementara UMK di dua daerah tetangga Kota Pekalongan yakni Batang dan Kabupaten Pekalongan, tercatat juga memiliki angka yang tidak terpaut jauh dengan UMK Kota Pekalongan.
BACA JUGA: Tamu Kahiyang Gak Kuat Lihat Wajah Agus Yudhoyono dan Ganjar
UMK Kabupaten Batang, ditetapkan sebesar Rp1.749.900 dan Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebesar Rp1.721.637.
Atas besaran UMK tersebut, DPC SPN Kota Pekalongan menyatakan kekecewaannya. Mereka kecewa karena ternyata angka UMK tidak mengalami perubahan sama sekali dengan apa yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan.
"Kami dari DPC SPN sangat kecewa dengan hasil SK Gubernur tentang UMK 2018. Angka yang diputuskan murni usulan dari Dewan Pengupahan yang mengacu dari PP 78," ujar perwakilan SPN dalam Dewan Pengupahan, Mustakim Atho.
Sebab menurutnya, selama ini buruh sudah berjuang denga cara yang kondusif, arif, dan santun dalam memperjuangkan angka UMK. Tujuannya, agar kondisi Kota Pekalongan tetap kondusif.
"Tapi ternyata memang tidak ada kepedulian dari pemerintah, dari penguasa, dalam hal ini walikota, yang ternyata tidak mau tahu apa yang menjadi kebutuhan buruh."
Setelah ini dikatakan Mustakim, SPN akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh PSP dan jajaran DPC untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika dibutuhkan dan masih ada celah, SPN siap menggelar aksi yang massif sebagai upaya mendesak keputusan tersebut diubah.
"Kalau memang yang dibutuhkan adalah aksi massif, kami siap untuk menggelar aksi jika harus begitu. Kami akan rapatkan terlebih dahulu," tambah Mustakim.
Ia melihat, besaran UMK yang sudah diputuskan tidak mengakomodir kebutuhan buruh. Angka tersebut, sangat jauh dari kebutuhan riil yang harus dipenuhi buruh dalam satu bulan.
Angka itu, bahkan masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang dilakukan buruh yakni sebesar Rp1.900.000.
"Yang jelas kami sangat kecewa tidak adanya kepedulian dari penguasa (walikota,red). Kalau masih ada celah, kami akan coba secara massif untuk terus memperjuangkan upah dengan angka yang layak dan sesuai kebutuhan riil buruh di Kota Pekalongan," tegasnya.(nul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssstt, Mas Ganjar Pranowo Makan Siang di Warung Mbak Narti
Redaktur & Reporter : Soetomo