jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Memasuki pertengahan Oktober, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berupaya mempercepat pembahasan upah minimum kota (UMK) tahun 2018.
Pemkot tak mau buang-buang waktu meski pemerintah pusat belum mengeluarkan indeks inflasi nasional. Pemkot berinisiatif menghitungnya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL).
BACA JUGA: Perempuan Ini Habis Diporotin Pacar hingga Ratusan Juta
Terkait besaran UMK, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menargetkan terjadi peningkatan. Alasannya, Herman mengharapkan setiap tahunnya terjadi peningkatan gaji karyawan swasta.
Bahkan, Herman menegaskannya di hadapan khalayak saat melakukan kunjungan ke Radar Lampung Expo 2017. ’’Naik sudah pasti naik. Selama ini UMK naik terus. Jangah sampai terjadi penurunan! Saya ingin masyarakat sejahtera. Salah satunya dengan naiknya gaji,” ujarnya.
BACA JUGA: UMK Batam 2018 Diprediksi Naik Sebegini
Hanya, terkait besarannya Herman berlum mau mengungkapkannya. Namun, dia berpesan agar pembahasan UMK benar-benar memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang rata-rata memang mengandalkan dari gaji. ’’Tapi kalau berapanya (kenaikan UMK) belum tahu,” singkat dia.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Pola Pardede menyatakan saat ini pembahasan UMK masih tahapan survey. ’’Kan tergantung rumusan dan perhitungan juga. Yang jelas nggak mungkin turunlah,” yakin Pola.
BACA JUGA: Pegawai PN Diwarning tak Bermain Kasus, Hukumannya Dipecat
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Cabang Bandarlampung Deni Suryawan mengatakan, harusnya tiap tahun upah buruh naik minimal 10 persen dari UMK sebelumnya. Jika Bandarlampung sebelumnya Rp2.053.000, harusnya bertambah menjadi Rp2.258.000.
’’Kita lihat saja nanti. Tahun ini saja cuma naik sembilan persen. Lihat saja nanti akhir tahun saat pengesahan di gubernur,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, dia meminta semua perusahaan di Bandarlampung dan Lampung, baik swasta ataupun BUMN, mengikuti peraturan pemerintah terkait ketetapan UMK. ’’Perusahaan harus menghormati hak buruh kerja, khsusunya menyangkut upah. Apalagi UMK dan UMP. Belum lagi masalah lainnya, harus diperhatikan,” tukasnya. (rma/c1/sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gilang Akui Ilmu Mencuri Modus Pecah Kaca Dapat dari Ayahnya
Redaktur & Reporter : Budi