TASIK – Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tasikmalaya Deri Daswara mengusulkan agar honor guru non PNS bisa wajar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), hal itu kada Deri sesuai dengan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang wajar
PGRI menemukan banyak guru non PNS yang bekerja penuh waktu dari Senin sampai Sabtu namun hanya memperoleh penghasilan rata-rata Rp 200 ribu perbulan.
“Ini program Pengurus Besar (PB) PGRI untuk mengupayakan kesejahteraan guru terutama saat ini yang menjadi perhatian kami guru berstatus non PNS
BACA JUGA: Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
Sebagai PGRI daerah, kami juga akan terus mengawal program PGRI pusat ini,” jelasnya seraya mengaku upah yang diterima guru honorer jauh dari kelayakan.Sejalan dengan itu, PGRI telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menetapkan penghasilan minimal guru honorer yang dianggarkan melaui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pegawai tidak tetap.
Deri mengutarakan, saat ini PGRI akan terus mendesak agar upaya perlindungan kesejahteraan guru mampu ditingkatkan
BACA JUGA: Separuh Guru di Muna Tak Layak Mengajar
Karena para guru honorer bekerja sesuai dengan permintaan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik dan pengajar.“Sekolah butuh mereka
BACA JUGA: PMB di UI Diduga Jadi Ladang Korupsi
Sehingga terpaksa sekolah mengangkat guru honorer untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran,” jelasnya.Deri berharap, di HUT ke-66 nya ini, PGRI sebagai wadah organisasi guru mampu memberikan perlindungan dan kenyaman bekerja pada seluruh guru demi terciptanya pendidikan yang sesuai dengan apa yang cita-cita Indonesia“Pendidikan itu kunci untuk membangun generasi yang cerdas dan bermartabat,” tegasnya(rst)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Guru Jangan Pakai Ancaman!
Redaktur : Tim Redaksi