JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terkait pembekuan rekening perguruan tinggi itu. “Pihak Yayasan Trisakti kesulitan menyiapkan bukti atas gugatan mereka, sehingga majelis hakim mencabut gugatan itu,” kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong, Senin (28/11)
Sebelumnya, 24 Oktober, Yayasan Trisakti mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti
BACA JUGA: Separuh Guru di Muna Tak Layak Mengajar
Turut tergugat pimpinan Bank BNIBACA JUGA: PMB di UI Diduga Jadi Ladang Korupsi
Karena itu yayasan meminta pengadilan menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.Bahkan, pada sidang sebelumnya pada 5 November, majelis hakim memerintahkan Yayasan Trisakti melalui kuasa hukumnya mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut
“Karena kekurangan bukti, majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” tandas Advendi
BACA JUGA: Hadapi Guru Jangan Pakai Ancaman!
Sekadar diketahui, dalam sidang penetapan pencabutan guggatan itu, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadirMereka adalah Prayitno selaku Sekretaris Senat, Imanuel Bonjol Siagian (Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan), Yuswar ZBasri (Wakil Rektor II), Komang Sukaarsana (Wakil Rektor III), Endar Pulungan (Dekan Fakultas Hukum), Endyk M.Asror (Kepala Baku), dan Hein Wangania (Kabag SDM)Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Guru Lambat, Salah Pemprov
Redaktur : Tim Redaksi