Hadapi Guru Jangan Pakai Ancaman!

Senin, 28 November 2011 – 18:39 WIB

JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat menyesalkan kebijakan pemerintah yang lebih menekankan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap guru yang tidak mau bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.  Ketua Perngurus Besar PGRI, Sulistyo menerangkan, dalam menghadapi guru sebaiknya jangan menggunakan ancaman hukuman.

“Saya paling tidak suka kalau pendekatan guru dengan menggunakan ancaman-ancaman hukumanSaya bicara seperti ini bukan karena apa-apa, karena PGRI memang harus membela guru,” tegas Sulistyo ketika ditemui usai acara diskusi publik mengenai masalah guru di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11).

Menurutnya, jika program pemerataan distribusi guru dilakukan secara adil, secara otomatis guru-guru pastinya tidak akan ada yang keberatan

BACA JUGA: Tunjangan Guru Lambat, Salah Pemprov

Namun jika sebaliknya, tidak akan ada guru yang mau dpindah. 

“Kalau pemindahannya dilakukan secara adil pasti mau
Tapi kalau bernuansa hukuman, pasti tidak mau

BACA JUGA: Tak Mau Pindah ke Daerah, Guru Terancam PHK

Adil itu adalah diberikannya tunjangan tambahan jika ditugaskan di pedalaman
Kalau tidak ada, berarti kan itu hukuman bagi dia,” ungkapnya.

Selain itu, Sulistyo juga pesimis bahwa implementasi SKB 5 Menteri di daerah tidak akan maksimal

BACA JUGA: Pemerataan Distribusi Guru Ditarget Selesai Akhir 2013

Pasalnya, pemerintdah daerah termasuk guru akan tetap berpegang pada hukum yang berkaitan dengan otonomi daerahMaka dari itu, lanjut Sulistyo, pihaknya nanti akan menggelar pertemuan untuk berdiskusi dengan Pemda mengenai SKB 5 Menteri tersebutSehingga diharapkan, bisa menumbuhkan kesadaran semua pihak untuk bsia menjalankan aturan yang berlaku.

“Kami pesimis karena kalau menurut pengalaman yang ada, belum tentu Pemda kabupaten/kota mau melaksanakan SKB 5 menteri ituApalagi ada UU yang lebih besar  dan masih jadi kewenangan pemdaNah, apalagi jika pemerinta lemah dalam pengawalan, maka saya tetep pesimis,” imbuhnya

Seperti diberitakan, terhitung mulai Januari 2012, lima menteri negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS)Kelima kementerian tersebut antara lain, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Agama (Menag).

Mendiknas M Nuh menjelaskan, kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersamaIni tindak lanjut dari Inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud.

Wamendikbud bidang Pendidikan, Musliar Kasim secara tegas menerangkan, pemerintah akan memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru-guru yang tidak mau dipindah ke daerah.

“Kalau tidak mau, pilih berhenti (PHK) atau menjalankan tugasGampang saja kan pilihannyaKarena yang namanya PNS ya harus bersedia ditugaskan di mana sajaSaya juga sebagai PNS harus bersedia ditugaskan di mana saja,” ungkap Musliar di Gedung PGRI, Jakarta, Senin (28/11)(cha/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Mengajar, Guru Minta Biaya Mutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler