Gaji Guru Honorer Minimal Rp 3 Juta!

Senin, 14 September 2015 – 16:17 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu tuntutan aksi demo honorer kagetori dua (K2) adalah perbaikan upah minimum pendidikan (UMP). Pasalnya, guru honorer hanya digaji di bawah Rp 300 ribu per bulan. Itu pun kadang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.

"Guru itu juga manusia, apa cukup dibayar segitu? Di mana rasa kemanusiaan pemerintah? Mereka dipekerjakan layaknya guru PNS tapi hak-haknya dikebiri," tegas Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo dalam konpres PB PGRI, KSPI, dan FHK2I di Jakarta, Senin (14/9).

BACA JUGA: Presiden KSPI: Timbulkan Banyak Masalah, Mendikbud Cuma Senyum-senyum

Menurut Sulityo, standar minimal gaji guru honorer Rp 3 juta karena mereka harus membeli buku untuk menambah kompetensi. Berbeda dengan buruh yang tidak perlu membeli buku dan lain-lain.

"UMP guru honorer harus lebih tinggi daripada buruh karena ada ongkos pendidikan di sana," ujar Sulistyo.

BACA JUGA: Wah... Subsudi Dicabut, Daftar SNM PTN Tak Gratis, Dianggap Langgar UU

Hal itu mendapat dukungan dari Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. Menurutnya, kalau UMR buruh UMR Rp 2,9 juta, ‎guru honorer harus Rp 3,1 juta.

"Tahun depan, buruh harus naik UMP-nya menjadi Rp 3,3 sampai Rp 3,5 juta per bulan. Berarti guru honorer mesti lebih tinggi dari itu," tegas Rusdi. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Mbak Puan Tegaskan Revolusi Mental Harus Perkuat Kearifan Lokal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menristekdikti: Rasio Dosen dan Mahasiswa Tidak Ideal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler