Wah... Subsudi Dicabut, Daftar SNM PTN Tak Gratis, Dianggap Langgar UU

Senin, 14 September 2015 – 14:59 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - Daftar SNM PTN Tak Gratis, Dianggap Langgar UU


JAKARTA - Tidak ada yang gratis dalam pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) tahun depan. Pasalnya pendaftaran tes masuk PTN berbasis prestasi akademik (rapor) ini tidak digratiskan lagi. Alasannya anggaran bidang pendidikan tinggi (dikti) tahun depan dikepras.

BACA JUGA: Mbak Puan Tegaskan Revolusi Mental Harus Perkuat Kearifan Lokal

Sekjen Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) Ainun Naim menuturkan tahun ini anggaran mereka mencapai Rp 42,7 triliun. 

"Tetapi dalam pagu anggaran di RAPBN 2016, anggaran Kemenristekdikti turun jadi Rp 37,9 triliun," katanya saat ditemui di kantor Kemenristekdikti Senayan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Menristekdikti: Rasio Dosen dan Mahasiswa Tidak Ideal

Guru besar departemen akuntansi UGM itu menjelaskan dari total anggaran yang mencapai Rp 37,9 triliun itu tidak semuanya untuk urusan pendidikan tinggi. 

Tetapi Rp 965,8 miliar diantaranya adalah untuk anggaran bidang riset dan teknologi di luar kampus. Jadi praktis anggaran dikti tahun depan tercatat Rp 37,022 triliun.

BACA JUGA: Banyak Perusahaan Sawit Rekrut SDM dari Kampus Ini

Dengan penurunan anggaran itu, Ainun mengatakan ada sejumlah kebijakan yang bakal dikoreksi. Diantara adalah pembebasan biaya pendaftaran SNM PTN. 

Selama ini calon mahasiswa digratiskan mendaftar karena panitia SNM PTN digelontor uang dari pemerintah Rp 200 miliar. "Tahun depan tidak ada lagi kucuran dana untuk panitia SNM PTN," ujar pejabat asal Kediri itu.

Dihentikannya bantuan operasional untuk panitia SNM PTN itu dipastikan pendaftaran tidak akan gratis lagi. Pendaftar SNM PTN tahun depan bisa jadi akan dikenakan biaya pendaftaran seperti pelamar seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN) sebesar Rp 100 ribu per orang.

Sementara itu, Ketua Panitia SNMPTN 2015 Rochmat Wahab mengatakan bahwa, usulan pemerintah untuk menghemat anggaran dan meniadakan subsidi penyelenggaraan SNM PTN tahun depan adalah melanggar undang-undang.

“Pemerintah seharusnya mengkaji ulang. Usulan pemerintah ini sebenarnya akan melanggar UU Pendidikan Tinggi No 12/2012. Sebab, dalam peraturan perundangan itu tertulis amanah bahwa calon mahasiswa yang ingin masuk pendidikan tinggi melalui jalur seleksi nasional yang diselenggarakan pemerintah adalah gratis,” tutur Rochmat Wahab, Senin (14/9/2015).

Menurutnya, kebijakan ini bisa dijalankan jika pemerintah melakukan revisi UU pendidikan sebelum menerapkan kebijakan terkait penghapusan anggaran penyelenggaraan SNMPTN.

“Mendaftar SNMPTN itu gratis, jika bayar hanya akan menimbulkan masalah baru. Pemerintah harus melakukan revisi UU dulu kalau tidak akan melanggar konstitusi,” sambung Rochmat. (wan/zul/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Puan Tegaskan Revolusi Mental Bidang Pendidikan Bukan untuk Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler