Gaji Guru Honorer Naik jadi Rp 2,6 Juta

Kamis, 14 Februari 2019 – 06:01 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Honorer K2 yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), akan tetap bekerja dengan gaji sesuai UMR (upah minimum regional). Begitu juga gaji guru tidak tetap (GTT).

Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan sudah membicarakan masalah gaji dimaksud dengan kementerian keuangan.

BACA JUGA: Di Depan Jokowi, Pak Kadis Minta Guru Honorer Diangkat PNS

”Saya sudah ketemu dengan tim Kementerian Keuangan dan sudah kita sampaikan kepada Bu Menteri Keuangan, sekarang sedang di tahap pematangan,” ujar Muhadjir saat kunjungan ke Kota Malang beberapa waktu lalu.

Rencananya, gaji guru honorer ini bisa naik tahun depan. Untuk Kota Malang, berarti per guru honorer menerima gaji Rp 2,6 juta.

BACA JUGA: Mendikbud Targetkan Masalah Guru Honorer Tuntas di 2023

Tetapi jika tidak bisa dilaksanakan tahun depan, paling lambat bisa dilaksanakan pada 2023, setelah pengangkatan guru honorer melalui PPPK tuntas.

Sementara, dana untuk gaji GTT ini, rencananya akan diambilkan dari dana alokasi umum (DAU), sehingga tidak perlu dibebankan kepada APBD. APBD bisa digunakan untuk keperluan lain terkait kebutuhan sekolah. Minimal, meng-cover mana saja pos pengeluaran terbesar di sekolah selain gaji guru.

BACA JUGA: Guru Honorer Masih Ada yang Bergaji Rp 450 Ribu

BACA JUGA: PermenPAN RB No 2 Tahun 2019: Syarat Berlapis Honorer K2 Daftar PPPK

Sementara, dari data yang berhasil dikumpulkan Radar Malang (Jawa Pos Group), selama ini rentang gaji guru honorer berkisar antara Rp 1,2 juta–Rp 1,5 juta. Ini disesuaikan dengan jam mengajar para GTT dan besaran alokasi dana sekolah.

Biasanya, para GTT ini diberi upah per jam mengajar sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu. Maka, dalam sebulan, per GTT ini menghabiskan waktu mengajarnya sekitar 40 jam per bulan.

Saat ini, dana yang digunakan untuk membayar GTT pun diambil dari dana bantuan operasional daerah (bosda). Jika diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), itu pun tidak lebih dari 10 persen serapan dana BOS dan dikhususkan untuk gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sementara, beberapa waktu lalu saat ditanya mengenai gaji guru honorer, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Drs Tri Suharno menyatakan, ini bisa menjadi kabar gembira bagi guru honorer. ”Belum ada pembicaraan terkait kenaikan gaji guru honorer. Kalau benar ada, kami menunggu instruksinya,” kata dia.

BACA JUGA: Terbit PemenPAN RB No 2 Tahun 2019, Titi: Aduh, Kacau Semua Ini

Dia tidak hafal banyaknya guru honorer di tingkat SMA. Diperkirakan ada lebih dari 500 GTT di Kota Malang.

”Kenaikan gaji guru boleh, tetapi bisa ada skema penyerapan dana, mau diambil dari mana saja, silakan. Asalkan, tidak membuat repot sekolah saat pencairan,” singkat dia. (san/c1/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler