Hubungan Kuasa Hukum Guru Honorer dengan Ketum PGRI Makin Panas

Senin, 11 Februari 2019 – 14:15 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Andi Asrun, kuasa hukum guru honorer, menggugat Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi ke PN Jakarta Pusat. Andi mengajukan gugatan lantaran merasa diperlakukan tidak adil oleh Unifah.

Andi Asrun diberhentikan Unifah dari jabatannya sebagai sekretaris advokasi PB PGRI.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer: Ini Tanda - tanda Alam yang tak Bisa Dilawan

“Saya hari ini resmi daftarkan gugatan di PN Jakarta pusat,” ujar Asrun dalam pernyataan resminya, Senin (11/2).

Andi Asrun menyatakan SK Pemberhentiannya sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PB PGRI bertentangan dengan Pasal 11 ART PGRI. Sebab, tidak disebutkan kesalahannya apa.

BACA JUGA: Miris, Hanya Ada Dua Guru di Sekolah untuk Didik Seratus Siswa

Andi Asrun yang sedang membela guru honorer/Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan asal Kebumen di PN Jakarta Pusat melawan Presiden Jokowi ini menyayangkan sikap Unifah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer jadi Pembicara Diskusi di Kantor Seknas Prabowo - Sandi

Surat pengajuan gugatan Andi Asrun kepada Ketum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: Istimewa for JPNN

Unifah dinilai menghilangkan haknya untuk membela diri dalam Forum Konferensi Kerja PGRI yang berlangsung di Jakarta pada 8-10 Februari lalu.

“Hak untuk bela diri di Konkernas dihalangkan,” tambah Asrun.

Dia menegaskan, dalam Pasal 11 ayat 3 ART PGRI memberi hak membela diri kepada Pengurus PGRI di Konkernas. Pemberhentian anggota PB PGRI harus dipertanggungjawabkan dalam Konkernas.

“Unifah harus dipecat, karena telah melanggar AD/ART PGRI,” tambah pengacara yang sering menangani sengketa hasil Pilkda di MK ini.

Andi Asrun akan meminta PN Jakarta Pusat menghukum Unifah membayar ganti rugi senilai Rp1,-.

“Di tengah krisis ekonomi, sebagian rakyat Indonesia cari satu rupiah pun sulit sekali,” sambung alumni FHUI.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Sudah Dibuka tapi Payung Hukum Belum Ada, Alamaak!

Sebelumnya Andi Asrun juga sedang menggugat Ketum PB PGRI agar melaksanakan audit eksternal untuk dana bantuan pemerintah untuk renovasi Gedung Guru dan Kongres PGRI 2013 serta membayar kewajiban pajak segala pengeluaran di tahun 2017/2018.

"PN Jakarta Pusat akan memulai pemeriksaan gugatan pada Selasa, 12 Februari ini," tutupnya.

BACA JUGA: Koordinator FHK2I: Saya Tetap Tolak PPPK, PNS Harga Mati!

Unifah sendiri yang dihubungi JPNN enggan memberikan komentar panjang lebar.  Dia hanya menjawab singkat. "Enggak apa-apa, biarkan saja," ucapnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen CPNS Jalur Honorer K2 Ditutup, Andi Asrun Meradang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler