jpnn.com - PACITAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Pacitan Daryono mengatakan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di daerah itu dilakukan pada awal Juni 2023.
Pemerintah Kabupaten Pacitan menyiapkan anggaran di APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 32,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Mataram Mengusulkan 562 Formasi PPPK 2023, Tenaga Teknis Sedikit, Ini Penyebabnya
Perinciannya ialah Rp 28 miliar untuk 5.950 PNS, Rp 4,1 miliar untuk 1.092 PPPK dan Rp 12 juta untuk bupati dan wakil bupati.
"Pencairan gaji ke-13, insyaallah kami keluarkan pada awal Juni mendatang," kata Daryono di Pacitan, Kamis (25/5).
BACA JUGA: Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 Pasal 12 Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat Juni," tambahnya.
Dia memastikan bahwa besaran gaji ke-13 sama persis dengan gaji reguler, yakni terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
BACA JUGA: Sisa P1 Bakal Menggunakan Sistem Marketplace, Guru Lulus PG PPPK Makin Waswas
Tunjangan dimaksud seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural/fungsional maupun tunjangan lainnya.
Daryono berharap pemberian gaji ke-13 tersebut juga dapat membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak.
"Sengaja kami pilih momentum Juni untuk jadwal pencairan gaji ke-13 ini dengan pertimbangan timing-nya berbarengan tahun ajaran baru," pungkas Daryono. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi