jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan 562 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada 2023. Usulan formasi PPPK ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Mataram.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan 562 formasi PPPK itu terdiri atas 427 tenaga pendidik atau guru, 109 tenaga kesehatan, dan 26 tenaga teknis.
BACA JUGA: Sisa P1 Bakal Menggunakan Sistem Marketplace, Guru Lulus PG PPPK Makin Waswas
"Usulan formasi tenaga teknis lebih sedikit karena disesuaikan dengan keuangan daerah. Sebab, PPPK untuk tenaga teknis digaji dari APBD," katanya di Mataram, NTB, Kamis (25/5).
Taufik menambahkan bahwa usulan formasi guru dan nakes bisa lebih banyak karena gaji mereka dibayarkan oleh kementerian masing-masing.
BACA JUGA: Apa Kabar PPPK Afirmasi? Ketum Honorer K2 Minta Tenaga Teknis Administrasi Diprioritaskan
Dia menjelaskan untuk PPPK guru, gajinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Untuk nakes, dibantu dari Kementerian Kesehatan.
“Begitu juga untuk penyuluh pertanian, ditangani oleh Kementerian Pertanian," ungkapnya.
BACA JUGA: Honorer Teknis Terima Saja PPPK, Jangan Sok Jual Mahal, PNS Sulit Terjangkau
Di sisi lain, Taufik mengakui kebutuhan tenaga teknis di lingkup Pemkot Mataram sebenarnya cukup banyak. Namun, lanjut dia, pemkot harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Terlebih lagi, ujar dia, gaji PPPK lebih besar dari yang diterima PNS. Hanya saja, PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS. Dengan keterbatasan keuangan daerah, Pemkot Mataram benar-benar berhitung untuk mengusulkan jumlah PPPK formasi tenaga teknis.
“Kami sangat selektif mengusulkan formasi PPPK tenaga teknis. Jadi, yang kami usulkan adalah tenaga teknis yang memang betul-betul dibutuhkan," tambah Taufik.
Oleh karena itu, khusus untuk formasi tenaga teknis tersebut akan dibagi rata ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penempatannya lebih kepada tenaga fungsional.
"KementerianPAN-RB sudah mengatur tentang posisi jabatan PPPK tenaga teknis yang diperbolehkan untuk diusulkan, seperti posisi pranata komputer, perencana, dan auditor keuangan yang memang benar-benar dibutuhkan oleh OPD," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi