Prof Zainuddin Ungkap Hambatan sehingga Rekrutmen PPPK Guru Tidak Kunjung Tuntas, Ternyata

Kamis, 25 Mei 2023 – 10:15 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengungkap hambatan sehingga rekrutmen PPPK guru tidak kunjung tuntas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki mengungkap hambatan yang membuat rekrutmen PPPK guru dari kalangan honorer tidak kunjung tuntas.

Hal ini disampaikan legislator PAN itu kepada JPNN.com seusai rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan perwakilan KemenPAN-RB, Kemendagri, serta Kemenkeu.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Soroti Data Rekrutmen PPPK Guru, Singgung Nasib P1, Hmmm

"Antara lain hambatannya, kan, kepala daerah enggan untuk mengusulkan formasi, karena belum pasti anggarannya APBD punya enggak," ujar Zainuddin.

Di sisi lain, katanya, Menteri Keuangan RI melalui PMK 212 menyebutkan bahwa pemda diberikan dana alokasi umum (DAU) yang salah satunya untuk pendidikan.

BACA JUGA: Mas Nadiem: Guru Lulus PG PPPK tak Bisa Tuntas Tahun Ini, Oktober Ada Solusinya 

Namun, jumlah DAU tersebut dikucurkan pusat berdasarkan pada kinerja daerah bersangkutan, sekolah, jumlah sekolahnya dan kriteria lainnya.

"Sementara itu, ada Perpres dan ada Permendagri Nomor 6 (tahun 2021) yang memberi pedoman gaji dan tunjangan guru-guru ASN PPPK dibebankan kepada pemda," sebutnya.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terkejut atas Ucapan Syekh Panji soal Mimpi Mendirikan Ponpes Al Zaytun

Dari analisis Prof Zainuddin, antara Permendagri, KemenPAN-RB, Kemendikbudristek hingga Kemenkeu masih belum ada koordinasi yang bagus dalam membuat regulasinya.

"Belum klop mereka," lanjut mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Dia menyebut di satu sisi gaji dan tunjangan guru ASN menjadi beban pemerintah daerah sebagaimana Permendagri, tetapi PMK 212 menyebut diberi DAU yang bisa digunakan untuk keperluan seperti yang sudah ditetapkan, salah satunya pendidikan.

Persoalan lainnya, gaji PPPK memang diberikan melalui DAU, akan tetapi jumlah DAU-nya didasarkan pada indeks kinerja daerah sehingga tidak ada kepastian nilai anggaran yang akan didapat.

"Ini khawatir, analisa indeks kinerjanya (versi) menteri keuangan dengan Kemendikbudristek tidak klop juga, sehingga daerah tidak berani mengusulkan formasi sesuai kebutuhan," tutur politikus asal Jatim itu.

Oleh karena itu, dalam rapat kerja dengan pemerintah kemarin, Komisi X DPR meminta semua hambatan tersebut segera dibereskan agar masalah rekrutmen PPPK guru sesuai kebutuhan nasional bisa dipenuhi.

"Kami minta tuntaskan sampai Oktober 2023 dan jangan buka seleksi baru sebelum tuntas. Intinya sampai Oktober harus diselesaikan," ucap Prof Zainuddin.

Bila masalahnya tidak selesai sampai Oktober, pemerintah pusat yang harus menyelesaikan dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum penuntas rekrutmen ASN PPPK guru.

"Dibuat aturan-aturan yang kemudian pemerintah pusat bisa mengambil langkah-langkah yang ada dasar kebijakannya, regulasinya," kata Prof Zainuddin Maliki.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler